JAKARTA | INTIP24 – Di dalam draf Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menyebut Gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh Presiden tanpa pemilihan umum secara langsung.RUU yang menjadi usul inisiatif DPR tersebut dibahas di Komisi II itu menuai kritik banyak pihak.
Ktitikan itu salah satunya datang dari politikus PDIP, Ketua Bidang Kehormatan DPP Komarudin Watubun. Aturan soal gubernur ditunjuk oleh presiden tertuang dalam draf RUU DKJ Pasal 10 ayat 2.
RUU ini mulanya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR tingkat Panitia Kerja (Panja), sebagai tindak lanjut pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Anehnya, sejumlah anggota dewan yang ikut dalam proses pembahasan di baleg mengaku tidak tahu dari mana pertama kali munculnya norma gubernur ditunjuk oleh presiden.
Atas hal itu, Komarudin juga akan menanyakan siapa pihak yang mengusulkan pertama kali materi gubernur DKJ ditunjuk presiden.
“Pasti saya akan suarakan bahwa di sana, semua orang fraksi, punya hak untuk bicara ya. Tapi kalau saya diberi tugas sebagai anggota DPR untuk bicara, saya tolak itu, tidak masuk akal itu (gubernur ditunjuk presiden),” kata Komarudin dikutip Kompas.com, Kamis (7/12).
“Pasti kita tanya, usulan ini dasarnya apa? Kenapa daerah lain pemilihan sampai kampung kepala desa juga ada pemilihan, giliran mantan ibukota (tidak ada), itu dasarnya apa pemimpinnya tidak dipilih dan harus ditunjuk presiden?” tanya Komarudin.
Momarudin menganggap aneh usulan gubernur ditunjuk oleh presiden, padahal Jakarta nantinya akan berstatus mantan ibu kota. “Hak-hak warga Jakarta untuk memilih calon pemimpinnya tidak boleh dihilangkan,” tegasnya.
“Ada lima juta, enam juta rakyat ada di sini. Kan lucu, masa rakyat, haknya tidak diberikan dalam bentuk memilih pemimpin yang harus ditentukan oleh presiden. Kan lucu-lucu saja itu. Jadi tidak ada dasar itu. Harus lewat pemilihan umum. Kepala kampung saja orang milih kok,” jelas Komarudin.
Seperti diberitakan, Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR terkait RUU DKJ, Achmad Baidowi membenarkan bahwa kemungkinan Pemilihan Kepala Daerah di DKI Jakarta dihilangkan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Hal ini mengacu pada draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.
Delapan fraksi di DPR telah menyetujui RUU DKJ tersebut jadi inisiatif DPR, dan hanya fraksi PKS yang menolak.
Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi: “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD”.
Meski menghilangkan pilkada langsung, pria yang karib disapa Awiek itu menegaskan bahwa proses demokrasi tetap berlangsung melalui usulan DPRD.
“Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya kita tidak melenceng dari konstitusi, cari jalan tengah bahwa gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD,” kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa lalu.