Banyaknya Kepala Sekolah yang Sedang Bersengketa di Komisi Informasi Publik, Indikasi Bobroknya Manajemen Disdik Kabupaten Bekasi

BEKASI | INTIP24 News – Banyaknya oknum kepala sekolah SMP Negeri di Kabupaten Bekasi yang sedang bersengketa di Komisi Informasik Publik, Jawa Barat mencerminkan bobroknya sistem manajemen di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

Hal itu diutarakan Tokoh Muda Kabupaten Bekasi, Ade Gentong yang juga menjabat Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Kabupaten Bekasi, Rabu (28/2).

Menurut Ade, sangat disayangkan ada instansi yang menggunakan dana APBD/APBN sampai bersengketa sampai ke komisi informasi publik Jawa Barat.

“Saya sangat menyayangkan ketika ada instansi yang menggunakan dana APBD/APBN sampai bersengketa sampai ke komisi informasi publik Jawa Barat. UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah jelas mengatur agar semua elemen dan masyarakat mendapatkan informasi dengan jelas. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana penting dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik,” tutur Ade Gentong.

Bacaan Lainnya

“Banyaknya oknum kepala sekolah SMP Negeri di kabupaten bekasi yang sedang bersengketa mencerminkan bobroknya sistem manajemen di dinas pendidikan kab. Bekasi,” ujar ade kepada awak media.

Masih kata Ade, “saya konfirmasi via WA ke Kabid Yuli atau Sekdin Heri, tapi sampai saat ini tidak memberikan tanggapan atau komentarnya. Padahal yang sedang bersengketa sekolah binaannya,” imbuh Ade.

“Kami menduga,” lanjut Ade, “ada indikasi menjadi ajang memperkaya diri dan korporasi para oknum instansi dinas pendidikan dan pihak SMP Negeri yang sedang bersengketa sehingga merugikan keuangan negara, dan meminta kepada Kejaksaan Negeri untuk memeriksa dinas pendidikan dan oknum SMP Negeri, karena diduga terdapat pelanggaran sesuai dengan Undang-undang 20 tahun 2001 tentang tindakan pidana Korupsi ” tutup Ade Gentong.

Sebagaimana diketahui, Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Peran serta masyarakat yang diatur dalam peraturan ini adalah mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi. Masyarakat juga didorong untuk menyampaikan saran dan pendapat untuk mencegah dan memberantas korupsi.

Menurut UU No. 20 Tahun 2001. Jenis tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu adalah: 1. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi 2. Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar 3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka 4. Saksi atau ahli yang tidak memberi informasi dsr. (red)

Pos terkait