BPK Temukan Dugaan Penyimpangan Anggaran BOS di SDN 6 Rawa Jitu Utara

Mesuji, intip24news.com- Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP – BPK) 2022 pemeriksaan tahun 2023 menemukan penyimpangan anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah (Kepsek) dan Bendahara SDN 6 Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, Selasa 21/05/2024.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dan berita acara wawancara dengan kepala sekolah dan bendahara BOS SDN 6 Rawa Jitu Utara diperoleh informasi bahwa terdapat pembayaran honorer kepada salah satu guru honor yang bernama Nisa yang tidak memiliki NUPTK sepanjang tahun 2022, jika mengacu aturan yang ada hal tersebut tidak dibenarkan. Atas perbuatan tersebut Negara dirugikan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Guna menerbitkan berita yang berimbang dan mengedukasi, awak media ini mencoba untuk lakukan konfirmasi kepada Kepsek SDN 6 Rawa Jitu Utara bernama Suwinarto. Namun sayang saat awak media lakukan kunjungan ke SDN 6, Kepsek Suwinarto tidak ada di lokasi. Informasi dari salah seorang guru mengatakan bahwa kepsek tersebut belum datang.

Awak media kemudian menghubung Kepsek Suwinarto melalui WhatsApp (WA) dengan nomor 0822-8136-XXXX, didapat informasi bahwa kepsek sedang berada dirumah “Saya masih dirumah, jika ada perlu kerumah aja,” katanya.

Bacaan Lainnya

Tak butuh waktu lama awak media dan tim menemui Suwinarto dirumahnya, dan menjelaskan tujuan menemuinya. Didapat keterangan dari Kepsek terkait temuan BPK, Kepsek Suwinarto membantah temuan tersebut karena Ia tidak pernah menggunakan dana BOS reguler dan dana tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah.

Selain itu tim awak media mendapakan keterangan dari murid pada saat Kami kunjung kesekolah tersebut mereka menyampaikan bahwa “Kami diminta iuran Rp.150.000/murid dengan alasan untuk melantai halaman sekolah,” kata mereka rame-rame.

Seperti yang diketahui bahwa pemungutan pada siswa apalagi tingkat Sekolah Dasar (SD) sudah di larang jelas oleh undang undang nomor 31 tahun 1999 junto undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Ditambah kepala sekolah sangat enggan memasang papan informasi penggunaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) maka terlihat jika kepala sekolah sangat membangkang terhadap undang undang padahal didalam undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) bahwasanya setiap informasi harus di publikasikan agar semua tau biar sama sama kita kontrol sosial pengunaan anggaran dana negara tetsebut.

Kami dari awak media sangat mengaharapkan dari dinas terkait selalu memperketat kontrol/pengawasan terhadap sekolah-sekolah, agar pihak terkait tidak menggunakan uang negara untuk hal yang tidak tempat sasaran.(Tim)