BEKASI | INTIP24 News – Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus menyebut seorang satpam berinisial EK (52) menjadi tersangka kasus bahan bakar pertalite yang dicampur air di SPBU Pertamina 34.17106, di Jalan Ir Juanda, Margahayu, Kota Bekasi.
Dikatakannya bahwa EK menerima tawaran dari sopir tangki berinisial NN (31) dan kernetnya MA (26) untuk membeli pertalite 1.800 liter seharga Rp 14 juta.
“Jadi dua tersangka menawarkan 1.800 liter jenis pertalite kepada oknum sekuriti SPBU dengan (bayaran) uang Rp 14 juta,” ujar Firdaus saat konferensi pers di kantornya, Rabu (26/3/2024).
Untuk mengisi kekosongan bensin yang dibeli EK, kedua tersangka NN dan MA mencampurkan air ke dalam tangki BBM untuk kemudian menurunkannya di SPBU Pertamina Juanda Bekasi.
NN dan MA menguras bensin pertalite yang dijual ke EK di SPBU 3441342 Klari Kabupaten Karawang, tempat EK bekerja. Mereka berdua mulanya membawa BBM jenis pertalite dengan kapasitas 32 kiloliter dengan menggunakan tangki dari depot terminal Cikampek.
“EK menerima tawaran, selanjutnya NN dan MA menurunkan kembali BBM pertalite sebanyak 1.800 liter dengan cara memasang selang lison ke dombak (ruang kosong penyimpanan),” imbuhnya.
NN dan MA lalu menerima uang Rp 14 juta dari hasil jual pertalite 1.800 liter tersebut. Sementara EK berniat menjual kembali bensin pertalite tersebut secara eceran di pinggir jalan. “Iya dijual nanti sama dia itu nanti eceran, dan nanti dijual juga pakai dispenser SPBU,” imbuh Firdaus.