JAKARTA | INTIP24 News – Program Tapera merupakan amanat UU Tapera yang disahkan pemerintah dan DPR pada 2016 lalu yang sebelumnya menyasar kepada PNS kini rencananya akan diberlakukan juga ke para pekerja lain.
Pemerintah akan mewajibkan pekerja baik mandiri maupun swasta ikut menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat mulai Mei 2027. Sebagai konsekuensi keikutsertaan menjadi peserta itu, mereka harus membayar iuran 3 persen dari gaji.
Namun berbagai tanggapan penolakan muncul di masyarakat atas program tersebut. Meskipun pelaksanaannya diundur pada 2027, ternyata masyarakat belum siap.
Atas penolakan itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyesal soal pelaksanaan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Dengan kemarahan ini, saya pikir saya menyesal betul,” katanya Kamis (6/6).
Basuki mengaku legowo kalau misalnya program itu harus diundur. Kelegowoan katanya, juga sudah dinyatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Karena itulah menurut pandangannya pribadi, program tersebut tak perlu dilaksanakan secara tergesa-gesa.
“Menurut saya pribadi, kalau memang belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa,” katanya dikutip ANTARA, Jumat (7/6).
Basuki mengatakan ada cara yang bisa ditempuh untuk menunda Tapera. DPR mendesak pemerintah karena dasar hukum pelaksanaan program tersebut adalah undang-undang.
Kalau desakan itu dilayangkan DPR, ia dan Sri Mulyani akan mengikuti.
“Jadi kalau ada usulan DPR misalnya untuk diundur, saya sudah kontak dengan Bu Menkeu, kita akan ikut wong itu uu,” katanya.