Indonesia Menuju Negara Monarki Otoriter?

Oleh: H. Nalib Zainudin (Kabakorsi Kab. Bekasi)

Pemeintahan Presiden Joko Widodo atau Jakowi dirasakan banyak pihak telah menjadikan Indonesia sebagai negara monarki otoriter. Hal itu ditunjukan dengan diangkatnya penjabat (Pj) gubernur, bupati dan wali kota secara langsung oleh pemerintah pusat.

Dengan penunjukan langsung itu, sistem demokrasi negara telah bergeser. Disadari atau tidak, hari ini sejumlah kepala daerah tingkat I dan II telah dijabat oleh Penjabat (Pj) yang ditempatkan oleh Menteri Dalam Negeri meski dengan dalih pemilu serempak, namun semua berjalan dengan baik tanpa ada penolakan.

Setelah UU Pemilu termasuk di dalamnya UU Pilkada tidak direvisi, tahun 2022 dan 2023 sebanyak 272 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya sehingga harus diisi penjabat (Pj) untuk memimpin daerah sampai dengan terpilih kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024.

Bacaan Lainnya

Untuk yang berakhir 2022, terdiri 7 gubernur, 76 bupati dan 18 wali kota, jumlah 101 ditambah masing-masing wakil. Sedangkan yang berakhir 2023, terdiri 17 gubernur, 115 bupati dan 39 wali kota, jumlah 171 juga ditambah dengan wakil masing-masing. Dengan demikian, jumlah secara keseluruhan daerah yang akan diisi oleh Pj, dari 2022 dan 2023 sampai 2024 sebanyak 272 kepala daerah.

Atas kondisi itu, secara defacto Indonesia sudah semi monarki (kerajaan). Otorierime halus, tersusun penyelenggaraannya dengan rapih sistematis praktis dan sukses,

Kita lihat nanti kedepan, dengan utang negara yang begitu besar, kos biaya pemilihan kepala daerah gubernur, bupati dan wali kota yang juga besar, bukan mustahil pemilihan kepala daerah tersebut akan di pertimbangkan.

Setelah pilpres kebijakan bisa saja dirubah dengan penunjukan langsung oleh pemerintah pusat, dan ini akan aman tidak ada masalah karena sudah dilaksanakan.

Faktanya memang aman dan kita harus sadar dan menyadari situasi keadaan perubahan ini.

Prediksi berikutnya adalah sebagai berikut;

Beberapa cara sudah dilaksanakan dan berhasil dengan aman :

1. Penunjukan gubernur, bupati dan walikota seluruh indonesia yang dilakukan pemerintah pusat.

2. Menggugurkan aturan usia – kurang atau lebih – dengan keputusan MK.

3. Indikasi bersatunya kubu Ganjar dan Prabowo.

4. Jika Anis kalah maka :

Bisa saja terjadi negara ini menjadi negara KERAJAAN NUSANTARA dengan: Presiden dan Perdana Menteri.

Lain halnya jika :

1. Sidang kode etik ketua MA di rekomendasikan dan menang disesuaikan dengan ketentuan UU yang sudah ada dengan pembatasan umur minimum-maximum Capres Cawapres.

2. AMIN menang.

Silahkan berkomentar, sebagai diskusi penikiran.

Pos terkait