Kecam Tewasnya 36 Jurnalis di Palestina, DPP IWO Indonesia akan Gelar Aksi Peduli

JAKARTA | INTIP24 – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia, NR Icang Rahardian mengecam keras tewasnya 36 jurnalis dan pekerja media di tengah konflik antara Israel dengan Hamas yang terjadi sejak 7 Oktober lalu.

Besarnya angka korban tewas dari pekerja media ini menjafi perhatian organisasi profesi IWO Indonesia. Diantaranya 31 warga Palestina, 4 warga Israel, dan 1 warga Lebanon. Selain itu, 8 jurnalis dilaporkan terluka dan 9 lainnya hilang atau ditahan.

Saat ditemui di sela persiapan aksi peduli jurnalis yang akan digelar di Jakarta, Icang Rahardian memberikan pernyataan sikap yang merujuk pada konsesi hukum dan status jurnalis saat bertugas di daerah konflik terjadinya perang.

“Berdasarkan Hukum Humaniter atau dahulu disebut sebagai hukum-hukum perang (The Laws Of War) mengatur status dan kedudukan jurnalis selama konflik bersenjata sebagai perlindungan bagi Jurnalis,” kata ketum Icang Rahardian pada Jumat, (4\11\2023) di Kantor DPP IWO Indonesia, Jl. Ahmad Yani No. 12 Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, “jauh sebelum konvensi Palang Merah atau Konvensi Jenewa 1949 lahir, status dan kedudukan jurnalis telah diatur dalam annex dari Konvensi IV Den Haag 1907 tentang Penghormatan Hukum-hukum Perang serta Kebiasaan Perang di Darat (Respecting the Laws and Customs of War on Land) Pasal 13 yang menyatakan:

Individuals Who Follow An Army without directly belonging to it such as newspaper correspondents and reporters, sulters and contractors, who fall into enemy’s hands and whom the latter thinks fit to detain, are entiteld to be treated as prisoners of war, provided they are in possesion of certificate from the military authorities of the army which they are accompanying,” tutur Icang menguraikan.

“Berangkat dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa seorang jurnalis (dengan istilah: news paper correspondent and reporters), yang jatuh ke tangan salah satu pihak berkonflik dan ditahan maka dia diperlakukan (treated) sebagai tawanan perang. Untuk memenuhi syarat diperlakukan sebagai tawanan perang, para jurnalis harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh pimpinan angkatan bersenjata yang mereka ikuti,” ungkapnya.

Masih kata Ketua Umum IWO Indonesia itu, “lahirnya Konvensi Jenewa 1949 yang terdiri dari empat konvensi pasca Perang Dunia Kedua tidak menghilangkan pembahasan soal status dan kedudukan jurnalis.

1 2

Pos terkait