Sungai Citarum, berasal dari mata air situ Cisanti yang ada di Gunung Wayang, Bandung Selatan. Lebatnya hutan mengelilingi situ Cisanti tak lagi serimbun sepuluh tahun silam. Maka jika debit mata airnya berkurang, bisa dimaklumi. Tapi tak bisa dibenarkan, apalagi sampai dibiarkan.
Soal ini menjadi tanggungjawab Perum Perhutani setempat, untuk mengembalikan kerimbunan hutan di sekitar situ Cisanti, yang sebagian telah nampak gundul entah olah perilaku manusia atau memang lambatnya reboisasi yang dilakukan.
Jika tidak, penggelontoran air hujan yang membawa tanah dan kerikil dari tebing-tebing Gunung Wayang akan terjadi pengdangkalan situ Cisanti dan Sungai Citarum yang berada di sepanjang lereng Gunung Wayang pun bakal mengalami nasib yang sama.
Situ Cisanti menjadi sumber air baku yang merupakan hajat hidup puluhan juta orang dari sepanjang Garut, Bandung, Purwakarta, Bekasi, Karawang hingga Jakarta.
Bersyukur hingga saat ini, Situ Cisanti berair jernih belum tercemar walau debit airnya sedikit berkurang.
Pencemaran sungai Citarum dimulai sejak di bagian hulu sunhai ini. Begitu lah perjalanan air di sungai Citarum panjangnya tidak kurang dari 270 Km, membentang dari Selatan Bandung hingga Bekasi Utara.
Selanjutnya, ketika sungai Citarum melintasi kecamatan terdekat (Cibereum) awal pencemaran dimulai dari limbah rumah tangga, kotoran ternak dan terutama dari kebun sayuran yang berkebun asal-asalan. Seharusnya pola bertani di lereng gunung menggunakan sistim bertani dengan teras siring, bisa jadi karena petani tidak mendapatkan penyuluhan dan pembinaan dari dinas-dinas terkait.
Manakala sungai Citarum melintasi daerah industri texstil Majalaya, pencemaran bertambah dengan masuknya limbah industri beracun dari pabrik.
Harap diingat, bahwa pendirian pabrik diatur oleh undang undang dan Peraturan Daerah (Perda) setempat. Industri harus mempunyai Amdal dan memiliki sistim pengolahan limbah. Jika hal ini diabaikan pemilik Pabrik atau industry dapat dikata gorikan telah melakukan kejahatan lingkungan.
Lantas, kebiasaan buruk rumah tangga membuang sampah dan tinja di aliran sungai Citarum, hal ini pun menjadi penyumbang pencemaran sungai terbesar setelah Industri. Kasus ini terjadi sampai ke daerah Bojong Soang, Dayeuhkolot, Karawang, dan Bekasi yang berpenduduk padat dan banyak terdapat industri.
Pendangkalan, penyempitan dan limbah yang menggenangi sungai Citarum mengakibatkan air sungai yang pekat dan keruh itu, meluap jika misim hujan tiba. Yang terjadi di daerah yang dilintasi sungai Citarum seperti Majalaya, Dayeuhkolot, Bojong Soang, Bale Endah, Karawang dan Bekasi mengalami banjir yang tidak sedikit menggerus harta benda penduduk, sawah, tambak, ikan, fasilitas sosial dan infrastruktur lainnya.
Ketika banjir reda berbagai masalah mendera penduduk, seperti kekurangan air bersih, sampah yang berserakan dan macam-macam penyakit, mulai dari stress akibat kehilangan harta benda sampai iritasi kulit, akibat air yang tercemar oleh limbah rumah tangga dan industri. lengkap sudah penderitaan itu.
Ternyata kejahatan lingkungan telah membuahkan kerusakan ekosistem dan kejahatan kemanusiasan, semacam terror bagi penduduk setempat. Lantaran banjir selalu terulang setiap tahunnya tanpa ada kepastian kapan musibah banjir ini akan berakhir.
Dapat dibayangkan ketika air sungai Citarum memasuki muara dan menuju laut Jakarta, giliran terumbu karang dan biota laut lainnya terancam kemusnahannya. Soal pendangkalan, penyempitan dan pencemaran sungai sekali tiga uang dengan sungai-sungai yang ada di Indonesia.
Sebut saja sungai Brantas, Bengawan Solo, dan sungai Ciliwung di Jakarta, tentu masih banyak sungai-sungai di wilayah lain yang bernasib sama.
Persoalan ini tidak bisa dibiarkan! Kerusakan lingkungan yang terjadi di berbagai provinsi di Indonesia, adalah soal yang serius untuk segera ditangani.
Namun demikian, tak seorangpun para calon legislative, calon gubernur dan calon bupati ketika berkampanye enggan menyoal kejahatan dan kerusakan lingkungan ini. Bisa jadi masalah lingkungan dianggap kurang seksi sebagai isu kampanye. Atau isu kerusakan lingkungan bakal menghambat investasi daerah maupun pusat. Astagfirullah…..
Mengingat dampak kejahatan lingkungan berdampak sangat luas dan menjadi terror bagi kelangsungan hidup dan kehidupan seluruh ekosistem menjadi perlu untuk segera dipikirkan, oleh Lembaga Kepolisian Negara untuk di bentuk secara khusus Reserse yang menyidik dan menangani perkara kejahatan lingkungan. Karena hal ini menjadi tugas Polri sebagai pelindung masyrakat dari berbagai difinisi kejahatan, diantaranya kejahatan lingkungan sebagai Teror Kemanusiaan.
KH Ir Ronggosutrisno T