CIAMIS | INTIP24 – Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar menyampaikan laporan akhirnya terhadap hasil pembahasan Raperda APBD Kota Banjar tahun 2024.
APBD Tahun Anggaran 2024 disusun berdasarkan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berupa target, kinerja, program dan kegiatan yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Dadan Ramdhan Kalyubi selaku ketua Badan Anggaran DPRD Kota Banjar mengatakan, penyusunan program kegiatan dan sub kegiatan pada Pemerintah Daerah yang disusun dalam RKPD itu harus sesuai dengan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat, oleh karena itu perlu dilakukan sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Adapun prinsip-prinsip penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah, antara lain:
1. Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yangmenjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah
2. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
3. Berpedoman kepada KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD
4. Sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan
5. Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat kepada peraturan perundang-undangan