PRABUMULIH | INTIP24 News – Semburan gas yang bocor pada Sumur RJA 54 milik PT Pertamina Adera Field pada tanggal 12 Maret 2024 lalu kini menjadi keluhan warga Kelurahan Payu Putat Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Keluhan ini terjadi karena sudah 8 hari warga yang memiliki lahan tanam tumbuh ataupun petani yang memiliki lahan di sekitar sumur tersebut menyemburkan gas selama 8 hari, yang mengakibatkan masyarakat tidak dapat beraktifitas untuk mencari nafkah.
Petani yang dirugikan salah satunya yaitu Ibu Sartima, warga Kelurahan Payu Putat, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih. Ia memiliki 10 sekat (4000 M²) lahan sawah yang ditanami padi dan beberapa pohon buah yang mati karena terkena semburan gas.
Ibu Sartima mengatakan, sudah 8 hari ini tidak diperbolehkan untuk ke sawah dan kebunnya dikarenakan semburan gas yang sangat dekat di daerah kebun miliknya,
“Kami sudah 8 hari tidak boleh berkebun ataupun bertani dikarenakan kejadian semburan gas Sumur RJA 54 milik PT.Pertamina Adera field.” ujarnya.
“Kami sebagai warga yang memiliki tanaman yang mati oleh imbas dari semburan gas milik PT Pertamina Adera field ini merasa dirugikan dan mohon kepada pihak PT. Pertamina cepat ganti rugi untuk kami, karena kami tidak mempunyai pekerjaan lain selain bertani ni,” tuturnya.
Di saat yang bersamaan, Kuasa hukum Laspri Antoni SH MH, yang mendapatkan amanat kuasa dari Vekoh dan Mat Senag mengatakan, Vekoh yang memiliki lahan perkebunan 12 sekat atau 4800 M² yang didalamnya memiliki pohon duku 16 batang berumur 45 tahun, rambai 8 batang dan 6 batang yang dipotong untuk membuat Tenda oleh PT Pertamina fil Adera, kelapa 4 batang, durian 8 batang, batang asam bacang 6, pisangan 100 batang serta rambutan dan nangka 1 batang serta beberapa pohon racuk lainnya.
Sedangkan Pak Mat Senag , memiliki tanah 7500 M² yang memiliki Batang karet 300 batang yang berumur 12 tahun dan pohon Rambai 32 batang.
“Kedua Warga yang saya wakili atau yang mendapatkan mandat dari mereka untuk meminta ganti rugi karena imbas dari Sumur RJA 54 milik PT Pertamina fil Adera yang bocor menyebabkan tidak dapat beraktifitas mencari nafka serta tanam tumbuh yang mati karena semburan dan serta aktifitas penagulangan kebocoran Gas tersebut,” jelas Kuasa Hukum.
“Kami hanya meminta gati rugi serta meminta kejelasan dengan adannya klayen kami yang merasa di rugikan karena tidak bisa mencari nafka selama 8 hari karena dari hasil berkebun dan bertani inilah kelayen kami mencari nafka untuk menghidupi keluargannya, dan ada pula tanam tubuh yang rusak oleh semburan dan aktifitas penagulangan kebocoran Sumur RJA 54 milik PT Pertamina fil Adera”.imbuhnya.
“Harapan kami semoga segerah terselesaikan dan tidak berlarut larut untuk ganti rugi kelayen kami serta lahan warga yang terkena dampak dari semburan Gas yang di Miliki PT Pertamina fil Adera ini karena kejadian ini menyebapkan kerugian bagi Kelayen kami dan warga yg memiliki lahan,” pungkasnya.
(‘V’)