INTIP24 News – Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan keputusan atas kasus yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel pada hari Jumat. Keputusan itu memerintahkan Israel mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk mencegah genosida di Gaza.
Namun keputusan tidak memerintahkan negara yahudi itu menghentikan operasi militernya melawan Hamas.
Panel majlis yang terdiri dari 17 hakim sepakat bahwa pengadilan, yang berbasis di Den Haag, memiliki yurisdiksi untuk mengadili perkara Afrika Selatan, dan mengeluarkan tujuh tindakan darurat yang dituntut oleh negara yang telah berhasil menghapus sistem Apartheid di Afrika itu.
Selain menuntut agar Israel menahan diri dari melakukan genosida, hakim juga memerintahkan negara Yahudi tersebut untuk menghukum anggota militernya yang melakukan tindakan genosida, serta pejabat yang secara terbuka menyerukan genosida terhadap warga Palestina.
Israel juga harus menyimpan bukti tindakan genosida yang telah dilakukan, kata keputusan tersebut.
Para hakim juga memutuskan bahwa Israel “harus mengambil tindakan segera dan efektif untuk mengatasi kondisi buruk terhadap kehidupan di Jalur Gaza.”
Negara Zionis itu selanjutnya diperintahkan untuk melapor kembali ke pengadilan dalam waktu satu bulan dengan informasi terkini tentang apa yang dilakukan untuk mematuhi langkah-langkah ini.
Dilaporkan media RT bahwa keputusan tersebut tidak memenuhi seluruh tuntutan Afrika Selatan, yang mencakup perintah yang memerintahkan Israel untuk segera menangguhkan operasi militernya di Gaza.
Namun, hal ini merupakan pukulan bagi Israel, yang menuntut agar pengadilan membatalkan seluruh kasus tersebut, dan menggambarkannya sebagai kasus yang “palsu dan tidak masuk akal.”
Meskipun keputusan ICJ bersifat final dan mengikat secara hukum, pengadilan tidak mempunyai metode apa pun untuk menegakkan keputusan tersebut.