PALI | INTIP24 – Tiga orang karyawan PT. Tunas Tiga Saudara Mandiri (TTSM) yang melaporkan ke Disnakertrans Kabupaten PALI pada tanggal 7 September 2023, kini telah dipanggil oleh Disnaker trans PALI untuk diklarifikasi terkait permasalah yang mereka adukan.
Namun dalam acara tersebut sangat disayangkan, pihak PT.TTSM tidak hadir, hanya dengan mengirim surat saja dari koordinator lapangan wilayah Penukal, yakni Akagani Nurwansyah, Kamis (21/9).
Menurut mereka, pimpinan perusahaan lagi Dinas Luar urusan perusahaan hingga tanggal 7 Oktober.
“Jadi mereka mengharapkan untuk dijadwal ulang hingga pertengahan bulan Oktober 2023. Begitu isi surat dari koordinator lapangan,” papar salah satu karyawan PT. TTSM Ilham kepada media.
“Kami berharap dengan keyakinan bahwa itu memang benar dan bukan alibi yang lagi di main kan oleh pihak perusahaan,” ujar Ilham lebih lanjut.
“Kami sebagai karyawan berusaha bekerja profesional dalam menjalankan tugas ,berusaha sesuai dengan UU ketenaga kerjaan. kami tidak mau di caci maki ketika ada suatu kesalahan layak nya seorang yang lagi tertindas di jaman penjajahan,” tambahnya.
“Padahal yang kami tanyakan itu terkadang memang adalah hak kami selaku karyawan/ pekerja, seperti APD dan jam lembur atau jam di mana kami lagi di posisi off. Jika kami salah dalam bekerja , cukup kasih SP 1, 2 dan ,3 atau langsung PHK, itu haknya manejemen,
Bukan cacian lalu mereka berhenti tampa ada apa-apanya,” jelas Ilham.
“Terkadang sedih melihat kawan kawan yang satu profesi dengan kami diberlakukan seperti tidak ada harganya skil yang kita miliki,” tukas Ilham sedih.
“Mereka juga manusia, yang sejatinya ada ruh Allah di dalam diri setiap orang,” tutup Ilham agak kecewa.
Begitu juga dengan Rado, yang tidak sempat hadir pada acara tersebut, hanya lewat WA kepada media ia ikut berkomentar.
“Karena ada hak dan kewajiban yang harus sama di jalankan antara pemberi kerja dan si pekerja.apa bila kewajiban telah kita tunaikan, hak kita di abaikan kita berani protes.karna mereka bukan tuhan,” ungkapnya.
“Secara Be Partied telah kami lakukan dengan perantaraan pihak PHE (Pertamina Hulu energi) sebagai pemberi kerja (onwer) kepada PT TTSM, namun tdk berjalan dengan baik. Lalu kami melapor ke Disnaker agar masalah ini dapat di selesaikan tanpanmelakukan Aksi Demo dalam menuntut hak kami,” tegas Rado.
Pihak Disnaker, Tri yulanti SR SH, dan Ali Asman Tambunan ST. juga menerima pekerja dengan baik dan rama, mereka mendengarkan apa yang perkerja sampaikan,mereka berharap agar masalah ini dapat di selesaikan jangan sampai berlarut larut kalau bisa pertemuan kedepan masalah ini sudah selesai.
“Sangat diharapkan kepada perusahaan yang ada di Kabupaten PALI, apabila belum melaporkan pekerjanya, hendaklah melaporkan, jangan sampai ada kejadian seperti ini. Pihak Disnakertrans tidak tahu bahwa ada perusahaan PT. TTSM di wilayah PALI,” papar pihak Disnakertrans.
(Editor Dharmawan SE /Pers Syamudin Tim)