Sidang Perkara Pidana Pasal 362 Pengadilan Negeri Cikarang, Hakim Tolak Wartawan Meliput

BEKASI | INTIP24 News – Hakim Ketua dalam persidangan perkara pidana pencurian emas oleh inisial Y melarang wartawan meliput dengan alasan belum menerima surat untuk meliput dari Humas Pengadilan Negri Kelas II Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (2/4).

Sidang perkara pidana pencurian emas itu menginjak sidang ke empat, beberapa saksi sebelumnya sudah hadir dalam sidang untuk memberikan keterangannya, namun padda sidang kali ini menghadirkan saksi terkahir untuk memberikan keterangan.

Awak media yang sudah berada di dalam ruangan sidang dengan posisi kamera siap meliput, dengan tegas dan lugas Hakim Ketua meminta kepada awak media untuk tidak meliputnya.

Cekcok pun terjadi antara awak media dengan Hakim Ketua, akhirnya awak media mengalah dengan beberapa kali Hakim Ketua melontarkan kata-kata mengusir.

Bacaan Lainnya

“Kepada media mohon untuk tidak diliput sidang ini, karena kami tidak menerima surat liputan dari bagian Humas, untuk itu diharapkan keluar dulu dan konfirmasi ke Humas dan minta surat untuk meliput,” ucap Hakim Ketua.

“Kalau awak media keberatan atas tindakan kami silahkan buat pengaduan ke Dumas, karena kami tidak menerima surat dari Humas,” katanya menambahkan.

Sementara wartawan yang sehari-harinya bertugas meliput di PN Cikarang merasa tidak dihargai oleh hakim ketua dalam persidangan perkara pidana pasal 362 KUHP itu. Padahal persidangan perkara pencurian emas terbuka untuk umum.

“Kami dari media bersama rekan kami dari Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) merasa sangat tidak dihargai profesi kami oleh Hakim Ketua dalam sidang perkara pidana pasal 362 KUHP yang dengan tegas dan lancang mengusir kami dari ruangan dengan bahasa,” kata seorang wartawan bernama Edy.

“Dari kemaren surat untuk liputan di Pengadilan Negeri Cikarang sudah dimasukan ke Humas, dan kami dari tanggal 25 Maret sampai sekarang eksis liputan setiap hari, hanya sidang yang bapak Hakim Ketua pimpin kami tidak diperkenankan liputan, dua kali sidang saya dilarang masuk oleh bapak Hakim,” tegas Edy, wartawan yang tergabung di IWOI.

Masih kata Edi, “untuk apa kami dikasih kartu tanda liputan dari Pengadilan Negri Cikarang ini, kalau nyatanya kami tidak boleh meliput, dan kami setiap sidang yang lainnya tidak pernah mempertanyakan hal itu, hanya sidang yang bapak Hakim Ketua pimpin, kog saya dilarangnya?” tambah Edy.

“Kami paham dan tahu prosedur untuk liputan persidangan,” lanjut Edy, “kurang elok seorang Hakim Ketua mempertanyakan kami mengenai surat liputan, sementara kami sudah diberi kartu tanda liputan dari Humas Pengadilan Negeri Cikarang, artinya secara prosedur sudah diperkenankan untuk meliput persidangan yang ada di Pengadilan Negeri Cikarang.” terang Edy.

Edy juga mempertanyakan, dari sisi mana Hakim Ketua, tidak memperkenankan meliput, “sampai kami disuruh keluar ruangan sidang dan tidak boleh meliput, sementara sidang ini terbuka untuk umum,” tegas Edy.

Lebih parahnya lagi, Hakim Ketua sempat bilang ke koleganya coba periksa itu HP atau kameranya, sudah foto foto belum. Edy menduga Hakim Ketua alergi terhadap wartawan.

“Kalau saja semua Hakim seperti ini bagaimana kedepannya dunia hukum, mungkin hanya yang paham hal ini yang bisa menyayangkan tindakan Hakim Ketua yang kurang elegan dan menjatuhkan citra profesi jurnalistik,” pungkasnya.