SERANG|INTIP24NEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang kembali menunjukkan kinerjanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam kurun waktu hanya lima hari kerja, sembilan pelaku kejahatan dari berbagai kasus berhasil ditangkap, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), hingga perusakan fasilitas perusahaan.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim yang secara rutin melakukan patroli, penyelidikan, dan penindakan di wilayah hukum Polres Serang.
“Dalam lima hari kerja, kami berhasil mengamankan sembilan pelaku dari tiga kasus berbeda. Ini bukti komitmen kami dalam menindak tegas para pelaku kejahatan,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (10/10/2025).
Dua pelaku curanmor berinisial MF (24) dan SH (20), warga Cikarang, Kabupaten Lebak, ditangkap setelah mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Kragilan. Saat pengembangan kasus, keduanya sempat melawan petugas dengan membawa soft gun dan golok, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur.
“Keduanya merupakan pelaku curanmor lintas provinsi. Saat pengembangan, mereka melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas, sehingga kami ambil langkah tegas,” tegas Kapolres.
Selain itu, tim Satreskrim juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh tiga tersangka, yakni FA (24) dan AYA (20), warga Cikarang, serta SY (31), warga Warung Jaud, Kota Serang.
Ketiganya merupakan spesialis pembobol rumah kosong dan kontrakan. Mereka beraksi dengan cara membongkar jendela rumah korban dan membawa kabur berbagai barang berharga. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan alat-alat yang digunakan untuk membobol rumah serta sejumlah barang hasil curian sebagai barang bukti.
Sementara itu, empat pelaku lainnya, CC (26), KS (35), YY (27), dan WY (27), ditangkap karena melakukan perusakan fasilitas perusahaan di kawasan industri Kecamatan Kibin.
Aksi tersebut bermula dari kekesalan CC yang diberhentikan oleh pihak perusahaan setelah masa kontraknya berakhir. Dalam kemarahannya, CC mengajak tiga rekannya untuk merusak sejumlah aset perusahaan hingga menimbulkan kerugian material sekitar Rp30 juta.
“Para pelaku datang membawa senjata tajam dan melakukan perusakan terhadap aset perusahaan. Seluruhnya kini sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
Menutup keterangannya, AKBP Condro Sasongko menegaskan bahwa Polres Serang tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukumnya.
“Ini peringatan terakhir. Berhenti melakukan kejahatan, karena kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang meresahkan masyarakat,” tandasnya.