SERANG | INTIP24NEWS.COM — Gerakan antikorupsi kini tak hanya digelorakan dari gedung-gedung pemerintahan pusat, tetapi juga mulai tumbuh dari desa. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat desa sebagai percontohan Desa Antikorupsi di Banten.
Empat desa tersebut yaitu Desa Cikande Permai (Kabupaten Serang), Desa Bandung (Kabupaten Pandeglang), Desa Legok (Kabupaten Tangerang), dan Desa Sumur Bandung (Kabupaten Lebak). Penetapan ini dilakukan pada Rabu, 8 Oktober 2025, di Desa Cikande Permai, Kabupaten Serang, sebagai bagian dari upaya membangun budaya integritas dan transparansi dari tingkat akar rumput.
Plt Inspektur Daerah Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina, menyatakan bahwa penguatan nilai-nilai antikorupsi harus dimulai dari level terdekat dengan masyarakat.
“Desa adalah ujung tombak pembangunan nasional. Karena itu, nilai-nilai antikorupsi harus tumbuh dari tingkat desa,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Andika Widiyanto, menegaskan bahwa program Desa Antikorupsi bertujuan menumbuhkan teladan dan mencegah penyimpangan dana desa melalui partisipasi masyarakat, tokoh agama, dan pemimpin lokal.
Ia mencontohkan, salah satu bentuk nyata integritas adalah keterbukaan layanan publik.
“Misalnya, masyarakat harus tahu bahwa membuat KTP itu gratis, tidak perlu bayar. Nilai kejujuran dan transparansi seperti inilah yang ingin kita tanamkan,” jelasnya.
Melalui kolaborasi ini, Pemprov Banten dan KPK berharap gerakan antikorupsi dapat menjadi budaya yang hidup di tengah masyarakat desa, sehingga pembangunan berjalan bersih, jujur, dan berpihak kepada rakyat.
Gerakan Desa Antikorupsi menjadi pengingat bahwa Indonesia yang bersih dan berintegritas dimulai dari desa yang jujur dan transparan.
( Red-FBPB )