Langgar Kode Etik, Dua Anggota Polresta Tangerang Diberhentikan Tidak Hormat

l

Tangerang, Intip24News.com – Polresta Tangerang Polda Banten menegaskan komitmennya menegakkan disiplin dengan memberhentikan dua anggotanya melalui Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Selasa (26/8/2025).

Dua personel yang di-PTDH yakni Bripka M dan Bripka PP. Keduanya diberhentikan tanpa hak pensiun. Prosesi simbolis dilakukan dengan pencoretan foto oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, karena keduanya tidak hadir dalam upacara.

“Keputusan PTDH ini melalui proses panjang dan penuh pertimbangan. Ini bukan bentuk ketidaksukaan pimpinan, melainkan komitmen institusi demi kebaikan Polri serta memberi efek jera,” tegas Indra Waspada.

Ia mengingatkan seluruh anggota agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting untuk selalu berpegang pada Tribrata dan Catur Prasetya. Selain itu, ia juga mendorong peningkatan keimanan dan ketakwaan sebagai landasan moral dalam bertugas.
( WS/ Humas )

Bacaan Lainnya