JAKARTA | INTIP24 News –
Melalui Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025 dari Kementerian Kebudayaan RI, seluruh lapisan masyarakat dihimbau untuk mengibarkan bendera menjadi setengah tiang pada tanggal 30 September 2025.
Pengibaran bendera setengah tiang pada setiap tanggal 30 September sebagai tanda berkabung sekaligus penghormatan bagi para korban peristiwa G30S PKI, khususnya tujuh perwira TNI AD yang gugur dalam peristiwa kelam tersebut.
Kemudian sehari setelahnya, tepat tanggal 1 Oktober 2025 bendera akan dikibarkan penuh sebagai simbol untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila.
Pada era orde baru, pengibaran bendera setengah tiang wajib dilakukan masyarakat Indonesia. Namun, dengan beralihnya pemimpin maka pemasangan bendera setengah tiang saat ini hanya sekedar himbauan saja untuk mengingatkan peristiwa Gerakan 30 September (G30S).
Peristiwa kelam yang dikenal dikenal dengan sebutan G30S PKI, adalah peristiwa penangkapan 7 perwira TNI AD pada malam hari tanggal 30 September hingga dini hari 1 Oktober 1965.
Gerakan tersebut dipimpin oleh Letnan Kolonel Untung dan melibatkan sejumlah perwira serta anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).
Dalam aksi tersebut, tiga jenderal terbunuh terlebih dahulu saat upaya penculikan berlangsung. Mereka adalah Letnan Jenderal Ahmad Yani, Brigadir Jenderal Di Pandjaitan, dan Jenderal MT Harjono.
Sementara itu, tiga jenderal lainnya yaitu Jenderal R. Soeprapto, Jenderal S Parman, dan Brigadir Jenderal Soetojo Siswomihardjo dieksekusi oleh para pembongkaran di sebuah perkebunan di daerah Lubang Buaya.
Terakhir, Letnan Satu Pierre Andreas Tendean, yang merupakan ajudan Jenderal Abdul Haris Nasution, juga menjadi korban dalam peristiwa ini.
Para korban tersebut kemudian ditemukan di sumur tua Lubang Buaya, Jakarta Timur, dekat Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdana Kusuma.
Pengibaran bendera setengah tiang tidak boleh dilakukan sembarangan, hal ini harus sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 14, terdapat aturan khusus mengenai tata cara pengibaran bendera setengah tiang.
Pertama, bendera harus dinaikkan sepenuhnya hingga ke ujung tiang dan dihentikan sejenak sebagai tanda penghormatan. Setelah itu, bendera baru diturunkan hingga posisi setengah tiang.