Polda Banten Ringkus Dua Residivis Curanmor, Dua Lainnya Buron

Serang, Intip24News.com – Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Lebak dan Pandeglang. Kedua tersangka berinisial RO (44) dan AA (48), sementara dua lainnya, RS dan EM, masih buron (DPO).

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, kasus ini bermula saat RO mencuri sepeda motor Honda Beat di Rangkasbitung, Lebak, 22 Agustus 2025. Motor hasil curian dijual ke EM seharga Rp 4 juta dan hasilnya dibagi dengan AA.

Dari pengembangan kasus, RO dan AA diketahui terlibat pencurian motor lain sebelumnya, termasuk Honda Scoopy dan beberapa unit Honda Beat.

Barang bukti yang disita antara lain kunci letter T, Honda Beat berbagai warna, serta satu unit Honda Scoopy. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
( WS/ Bidhumas )

Bacaan Lainnya