Polda Banten Ringkus Ketua Koperasi Gadungan, Rugikan Warga Rp 9 Miliar

Serang, Intip24News.com – Ditreskrimum Polda Banten menangkap HS (57), Ketua Koperasi Baitul Maal Watamwil (BMT) Muamaroh, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana masyarakat hingga mencapai Rp 9 miliar.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi pada 20 Juni 2025.

HS bersama rekan-rekannya memanfaatkan badan hukum koperasi untuk menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin perbankan. Nasabah dijanjikan keuntungan bulanan 0,3% hingga 2%, sehingga banyak yang tertarik menabung.

Sejak Desember 2024, ratusan nasabah kesulitan menarik dana. Pihak koperasi menyatakan dana sudah habis dan tidak bisa dicairkan. Total korban tercatat 203 orang dengan kerugian Rp 9 miliar.

Bacaan Lainnya

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen deposito, buku tabungan, daftar deposan, perangkat komputer, printer, hingga mesin hitung uang.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara.

Kombes Pol Dian Setyawan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan dana pada lembaga keuangan yang tidak memiliki izin resmi, serta segera melapor jika menemukan praktik serupa.
( Bidhumas )





Pos terkait