Polda Banten Ringkus Ketua Koperasi Gadungan, Rugikan Warga Rp 9 Miliar

Serang, Intip24News.com – Ditreskrimum Polda Banten menangkap HS (57), Ketua Koperasi Baitul Maal Watamwil (BMT) Muamaroh, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana masyarakat hingga mencapai Rp 9 miliar.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi pada 20 Juni 2025.

HS bersama rekan-rekannya memanfaatkan badan hukum koperasi untuk menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin perbankan. Nasabah dijanjikan keuntungan bulanan 0,3% hingga 2%, sehingga banyak yang tertarik menabung.

img-20250821-wa03062059794142166843612-350x225 Polda Banten Ringkus Ketua Koperasi Gadungan, Rugikan Warga Rp 9 Miliar

Sejak Desember 2024, ratusan nasabah kesulitan menarik dana. Pihak koperasi menyatakan dana sudah habis dan tidak bisa dicairkan. Total korban tercatat 203 orang dengan kerugian Rp 9 miliar.

Bacaan Lainnya

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen deposito, buku tabungan, daftar deposan, perangkat komputer, printer, hingga mesin hitung uang.

img-20250821-wa03086541343134698250737-350x225 Polda Banten Ringkus Ketua Koperasi Gadungan, Rugikan Warga Rp 9 Miliar

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara.

Kombes Pol Dian Setyawan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan dana pada lembaga keuangan yang tidak memiliki izin resmi, serta segera melapor jika menemukan praktik serupa.
( Bidhumas )

img Polda Banten Ringkus Ketua Koperasi Gadungan, Rugikan Warga Rp 9 Miliar

Pos terkait