JAKARTA | INTIP24 News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi yang Dikecualikan KPU.
Keputusan KPU 731/2025 itu mengatur sejumlah dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden bersifat tertutup dan tidak dapat diakses bebas oleh publik.
“Menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan KPU,” bunyi diktum kesatu Keputusan KPU 731/2025, dikutip Minggu (14/9).
Keputusan KPU itu diterbitkan dan ditandatangani Ketua KPU Mochammad Afifuddin, pada Kamis 21 Agustus 2025. Aturan itu memuat 16 poin dokumen yang dikecualikan, dengan alasan perlindungan data pribadi para calon.
Informasi publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu yaitu dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” tulis diktum kedua.
KPU menetapkan masa pengecualian dokumen tersebut berlaku selama lima tahun. Namun, jika ingin mengungkap dokumen tersebut harus memberikan persetujuan tertulis, dan pengungkapan data pribadi tersebut berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik
Beberapa dokumen yang dikecualikan dari akses publik antara lain:
- Foto kopi KTP dan akta kelahiran
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri
- Surat keterangan kesehatan
- Tanda terima laporan harta kekayaan
- Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri
6.. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DRD dan DPD.
- Fotokopi NPWP
- Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak
- Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agutus 1945
- Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
- Bukti kelulusan berupa foto kopi ijazah
- Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G 30 S/ PKI
- Surat pernyataan bermaterai kesediaan diusulkan sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden secara berpasangan
- Surat pernyataan pengunduran diri sebagai Anggota TNI, Polri, dan PNS sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilu
- Surat pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN atau BUMD
































