Baturaja,OKU-Sumsel,intip24news.com | Puluhan orang yang memiliki profesi di media, anggota Ormas dan LSM Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tergabung di Forum Aktivis Peduli OKU (FAPO) melakukan aksi unjuk rasa dengan damai dan tertib, Kamis (13/04/2023), di sekitaran Terminal Batu Kuning.
FAPO menyampaikan tuntutannya terhadap dinas terkait agar segera menutup semua aktivitas penambangan Batubara yang dilakukan oleh PT. Abadi Ogan Cemerlang (AOC) yang berada di desa Gunung kuripan, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU.
PT. Abadi Ogan Cemerlang (AOC) diduga telah mengangkangi dan melanggar Perda Sumsel serta undang-undang yang berlaku.
Hal tersebut juga di sampaikan oleh pemegang toa (Koorlap) aksi unjuk rasa Forum Aktivis Peduli OKU didepan APH yang hadir di depan Terminal Batu Kuning.
Dalam orasinya ketua FAPO Junaidi menegaskan Aktivitas penambangan Batubara di desa Gunung kuripan kecamatan Pengandonan kabupaten Ogan Komering Ulu sudah jelas telah melanggar dan mengangkangi undang-undang dan peraturan Daerah yaitu :
1. Undang-undang no 2 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
2. Undang-undang no 38 tahun 2004
3. Perda Sumsel no 5 tahun 2011 tentang tata cara larangan angkutan Batubara dijalan umum.
Menurut Junaidi penambangan Batubara yang dilakukan PT. Abadi Ogan Cemerlang sudah jelas melanggar peraturan yang ada,
“Ya, PT. Abadi Ogan Cemerlang adalah transportir mobil Pengangkut Batubara seharusnya menggunakan jalan Khusus bukan jalan umum seperti mereka lakukan selama ini dikarenakan berdampak dengan kehancuran jalan yang mengakibatkan sering terjadi kemacetan Lalulintas dan kecelakaan”, ungkap Junaidi.
Selain itu, Junaidi juga mengatakan diduga PT. AOC belum mengantongi ijin resmi tambang dari Gubernur Sumsel.
Senada dengan Ketua FAPO, Noven Ketua Himpunan Masyarakat Ogan Komering Ulu (HIMAU) dalam orasinya angkat bicara mengenai persoalan angkutan batubara yang dilakukan PT Abadi Ogan Cemerlang.