LSM JAMBAKK Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Korupsi Tukar Guling Tanah Pemkot Serang

Jakarta, INTIP24News.com— Suhu politik di Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memanas. Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (JAMBAKK) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi dalam proyek tukar guling (ruislag) tanah Pemkot Serang dengan PT Bersama Kembang Kerep Sejahtera (BKKS).

Ketua LSM JAMBAKK Banten, Feriyana, mengatakan pihaknya telah melaporkan kasus ini secara resmi ke KPK dan Kejagung.
“Laporan kami sudah masuk sejak sebulan lalu, baik secara daring maupun langsung ke kantor KPK dan Kejagung. Kami datang untuk menanyakan sejauh mana tindak lanjutnya,” ujar Feriyana kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).

Menurut JAMBAKK, ada indikasi mark-up dan penyimpangan nilai tanah dalam proses tukar menukar antara Pemkot Serang dan PT BKKS. Berdasarkan data yang dilaporkan, tanah milik Pemkot Serang di Jalan Raya Serang–Jakarta, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya seluas 31.390 m² dinilai sebesar Rp91,6 miliar atau sekitar Rp2,9 juta/m².

Sementara, tanah pengganti dari PT BKKS yang berlokasi di Jalan Raya Pandeglang, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug seluas 44.046 m² justru memiliki nilai Rp90,6 miliar atau sekitar Rp2 juta/m², meski berada di wilayah yang dinilai kurang strategis.

Bacaan Lainnya

Feriyana menilai hasil penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap kedua objek tanah tersebut janggal. “Tanah Pemkot di lokasi strategis justru dinilai lebih rendah, sementara tanah di dalam perkampungan nilainya tinggi. Ini bertentangan dengan surat rekomendasi KPK Nomor B/4959/KSP.00/70-73/08/2022,” tegasnya.

JAMBAKK juga mempertanyakan urgensi pembangunan Serang Convention Center (SCC) yang menjadi bagian dari kesepakatan tukar guling tersebut. Feriyana menduga ada pelanggaran terhadap Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Banyak kejanggalan dalam proyek ini, dan potensi kerugian negara sangat jelas. Kami meminta KPK dan Kejagung segera memeriksa semua pihak yang terlibat, baik dari eksekutif, legislatif, ASN Pemkot Serang, maupun pihak PT BKKS,” tutup Feriyana. ( WS/ RLS )