LSM Penjara Kabupaten Bekasi Desak Kejari Usut Tuntas Pembongkaran Jembatan Tak Sesuai Prosedur

Bekasi, intip24news.com
Ketua DPC LSM (LSM-PENJARA), JM. Hendro menyinggung soal pembongkaran jembatan penghubung antara Desa Sukadarma dan Desa Sukamulya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Menurut Hendri pembongkaran itu diduga tidak mengikuti prosedur yang benar.

“Jembatan tersebut dibangun menggunakan anggaran Pemerintah Daerah (APBD), tapi dibongkar oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) tanpa proses administratif yang jelas,” ujar JM Hendro.

Hendro menegaskan bahwa pembongkaran aset negara harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk penilaian kondisi barang, penetapan alasan penghapusan dan persetujuan dari pihak berwenang.

“Jika tidak, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” tegasnya, Senin (27 /10/2025).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya LSM Penjara Indonesia DPC Kabupaten Bekasi telah melayangkan surat ke Kejari terkait dugaan pembongkaran jembatan tesebut yang dianggap menyalahi prosedur.

“LSM Penjara Indonesia DPC Kabupaten Bekasi mendesak Kejari Kabupaten Bekasi memproses dan menindaklanjuti laporan kami,” pungkasnya.