Unjuk Rasa Buruh Michelin Indonesia Memaksa Wakil Ketua DPR RI Turun Tangan

Bekasi, intip24news.com – Unjuk rasa ratusan buruh PT. Multistrada Arah Sarana (Michelin Indonesia) memblokir Ruas Jalan Pantura di Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi yang mengakibatkan kemacetan sepanjang dua hingga tiga kilometer, Senin (3/11).

Aksi unjuk rasa buruh yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB disebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pihak menejemen Michelin Indonesia terhadap 370 karyawan.

Pengunjuk rasa berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Bekasi. Karawang, Tangerang, Depok, hingga berbagai daerah lain.

Aksi unjuk rasa turut dihadiri Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama jajaran Legislator Senayan pun nampak hadir.

Bacaan Lainnya

Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana Tbk Guntoro mengungkapkan sejauh ini sudah 370 orang karyawan terkena dampak PHK, terdiri atas 200 pekerja bagian industri dan sisanya bagian logistik.

“Hasil komunikasi dengan perusahaan, alasan PHK karena efisiensi dan restrukturisasi. Total ada 370 orang, 200 orang di bagian produksi, sisanya bagian logistik karena akan diganti dengan pihak ketiga pada April 2026,” katanya.

Menurut Guntoro, PHK massal yang dilakukan perusahaan mengabaikan perjanjian kerja bersama yang sebelumnya telah disepakati. Salah satu poin yang dilanggar adalah PHK seharusnya dilakukan atas dasar kesepakatan antara pihak perusahaan dan karyawan atau dilakukan secara sukarela.

“PHK ini sebetulnya bukan hanya terjadi kali ini saja. Artinya di tahun-tahun sebelumnya juga ada, tetapi dilakukan secara smooth. Perusahaan biasanya mengumumkan target pengurangan karyawan dan meminta siapa yang bersedia keluar secara sukarela. Tapi sekarang berbeda, orang-orangnya seperti sudah ditargetkan, termasuk anggota serikat pekerja. Hal ini juga menimbulkan indikasi upaya union busting,” jelas Guntoro dalam keterangannya.

Dia menegaskan, serikat pekerja PT Multistrada Arah Sarana Tbk menolak keras PHK yang dilakukan tanpa melalui mekanisme sesuai dengan perjanjian kerja bersama.

“Sekalipun perusahaan ingin melakukan efisiensi atau restrukturisasi, PHK tetap harus dilakukan atas dasar kesepakatan karena hal itu sudah jelas tertulis dalam perjanjian kerja bersama. Kami akan terus menyuarakan persoalan ini,” tuturnya.

Sementara itu, usai berdialog dengan HRD, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa proses PHK sementara dihentikan dan pekerja yang dirumahkan diminta kembali bekerja.

Dari pihak perusahaan menyatakan penyesuaian tenaga kerja dilakukan mengikuti perubahan permintaan pasar.