Tangerang Selatan, 26 Oktober 2025 –
Aksi intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Seorang pria berinisial R, yang diduga merupakan koordinator toko obat keras golongan G berkedok toko kosmetik, diduga melakukan ancaman kekerasan terhadap salah seorang wartawan berinisial VJ.
VJ mengaku mendapat ancaman usai meliput kegiatan sidak yang dilakukan DPP Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (K.G.S.A.I) bersama DPD K.G.S.A.I terhadap toko yang diduga menjual obat keras golongan G berkedok toko kosmetik.
Insiden tersebut terjadi usai kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Sabtu, 25 Oktober 2025.
Menurut pengakuan VJ, bahwa dirinya mendapat ancaman melalui pesan singkat dari terlapor R dengan melontarkan kata-kata menyebut akan “membolongi kaki” salah satu wartawan yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Sumber di internal lembaga tersebut menyebutkan, ancaman itu diduga sebagai bentuk tekanan agar kegiatan pengawasan dan pelaporan terhadap toko-toko obat keras golongan G di wilayah Tangerang Selatan dihentikan. Padahal, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan sosial masyarakat, sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi hukum.
Dasar hukum kegiatan sidak tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menegaskan ancaman pidana bagi pelaku pengedar obat tanpa izin dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2021 mengenai pengawasan peredaran obat.
Praktisi hukum M. Gilang Putra Gunawan, S.H., menilai tindakan intimidasi tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan aktivisme sosial.
“Setiap warga negara berhak melakukan kontrol sosial, apalagi jika berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum di bidang kesehatan. Ancaman seperti ini tidak bisa dibiarkan dan dapat diproses secara hukum karena termasuk unsur pidana intimidasi atau pengancaman,” tegasnya.
Pihak lembaga menyatakan akan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum guna memastikan perlindungan terhadap para aktivis dan wartawan yang menjalankan fungsi sosial serta tugas jurnalistik di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum didapat konfirmasi dari R yang diduga melontarkan ancaman terhadap wartawan.
Red // vj 47

































