Abaikan Kaidah Jurnalistik, Take Down Bisa Jadi Jebakan Jerat Pasal Pemerasan

Oleh Teguh Supriyanto, Ketua DPW IWOI Jateng

Sungguh sangat disayangkan munculnya tren baru-baru ini di beberapa media online yang melakukan hal yang kurang pas, yaitu dengan munculnya istilah take down. Hal itu terjadi bukan hanya pada batasan media lokal, termasuk media mainstream pun melakukannya.

Jika ditelaah lebig jauh, tindakan take down berita ini akan berpotensi seorang wartawan terjebak dengan berbagai kasus pemerasan, yang sering kali disangkakan pasal 368 ayat 1. Hal ini bisa terjadi lagi mana kala kaedah jurnalis yang sesungguhnya tidak dijalankan atau bahkan diabaikan.

Ketua DPW IWOI Jawa Tengah, Teguh Supriyanto menyayangkan hal ini bisa terjadi kepada teman-teman wartawan, khusnya yang berada di Jawa Tengah, yang saat ini tertangkap dan diproses dengan tuduan pemerasan. Menurutnya, banyak sekali oknum wartawan baru yang kita lihat dengan metode kerja yang nyentrik dengan gaya kekinian, sering kali kurang memahami butir-butir undang undang pers dan kaidah jurnalistik.

Bacaan Lainnya

“Hal ini lah yang bisa membuat teman wartawan bisa tergelincir pada kasus pidana, karena memakai metode gaya tren terbaru sekarang yang mudah sekali melakukan take down berita,” ujar Teguh.

Ia menjelaskan, “dari mudahnya menurunkan berita itulah yang akan menjadi titik terburuk yang bisa membahayakan karena pasti muncul nilai rupiah yang ditawarkan. Sehingga bisa menjerat diri seorang wartawan dalam tuduan pemerasan,” imbuhnya.

Teguh mengatakan bila pemberitaan itu tidak sesuai, kan bisa memakai hak jawab. “Kalau pun berita itu dipaksa buat diturunkan dengan ancaman jelas itu ada unsur pidananya di mana seorang wartawan dilindungi oleh undang-undang baik itu UU Pers, atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau undang-undang KIP,” urai Teguh.

“Seharusnya teman-teman wartawan bisa memahami akan aturan undang undang, tentunya hal tidak akan terjadi di beberapa titik di Jawa tengah dari Cilacap Semarang, Blora dan yang terbaru ini di Grobogan. Pers sudah dilindungi undang-undang mamun harus mematuhi aturan yang ada di dalamnya, sehingga bisa terhindar dari jeratan hukum,” paparnya mengakhiri.

Apa yang disampaikan Ketua DPW IWOI Jawa Tengah, Teguh Supriyanto itu berdasarkan hasil pengamatannya saat melakukan advokasi kepada wartawan yang tersandung kasus di beberapa daerah di Jawa Tengah.

Teguh berharap semoga di pemerintahan yang baru ini tentunya akan lebih memperhatikan lagi ke insan jurnalis untuk kesejahteraannya. Karena wartawan sendiri mitra dari pemerintah baik istansi dan istitusi. Yang seharusnya diberikan luang oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah adalah untuk kesejahteraannya, serta pemerintah makin peduli lagi sehingga kejadian penangkapan oknum wartawan tidak lagi terjadi.





Pos terkait