Mengurai Erosi Keadilan Sosial

Oleh: E. T. Hadi Saputra, Pakar Konstitusi dan Pengamat Kebijakan Publik


Pajak sejatinya diciptakan untuk memeratakan keadilan—mengambil lebih dari yang mampu demi menyokong mereka yang lemah. Namun, praktiknya hari ini justru menunjukkan arah yang berlawanan. Sistem perpajakan perlahan berubah menjadi mesin pemeras rakyat kecil dan pelaku usaha lokal, sementara kelompok elit dan korporasi besar dengan leluasa memanfaatkan celah hukum untuk mengamankan aset mereka di wilayah bebas pajak (tax haven).

Ketika penerimaan negara bocor akibat kelakuan para penikmat celah hukum ini, pemerintah kerap mengambil jalan pintas yang paling mudah: menaikkan pajak konsumsi seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dampaknya langsung menghantam akar rumput secara telak. Harga kebutuhan pokok melambung, daya beli masyarakat runtuh, dan roda perekonomian di tingkat bawah mendadak lesu darah.

Bacaan Lainnya

Kehancuran daya beli ini menciptakan efek domino yang merembet langsung ke industri media. Belanja iklan dari sektor swasta yang biasanya menjadi penopang utama kini merosot tajam.

Di tengah situasi yang kian mencekik, harapan terakhir media untuk bertahan hidup melalui kerja sama dengan pemerintah lewat portal pengadaan e-Katalog justru disumbat oleh kaku dan kejamnya sistem birokrasi.

Banyak produk dan layanan media di e-Katalog mendadak terkunci total sehingga tidak bisa diakses oleh instansi pembeli. Penyebabnya berakar pada integrasi sistem yang menuntut kerapian administrasi pajak secara mutlak.

Begitu ada kendala pada penataan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan ataupun SPT pribadi para pengurusnya, sistem akan melakukan pemblokiran otomatis tanpa ampun.

Kepatuhan pajak tentu merupakan sebuah kewajiban, tetapi mematikan ruang gerak usaha media lokal hanya karena urusan kelengkapan kertas administrasi adalah tindakan yang sangat tidak bijaksana.

Kondisi ini membuat industri media harus menanggung beban ganda yang teramat berat. Di satu sisi, mereka dijepit oleh aturan resmi yang sangat kaku dan tidak mau tahu kesulitan di lapangan.

Di sisi lain, mereka masih harus berhadapan dengan budaya pungutan tak resmi dan mentalitas pemburu rente yang menjamur dari tingkat bawah hingga jajaran atas.

Media diperas dari atas oleh regulasi yang tidak fleksibel, sekaligus digerogoti dari bawah oleh biaya-biaya ekstra yang tak kasat mata.

Bagaimana mungkin ekosistem media dapat tetap independen dan menjalankan fungsinya sebagai pengawas kekuasaan jika modal kerjanya terus tergerus habis?

Pemerintah tidak boleh terus-menerus bersembunyi di balik dalih kepatuhan sistem jika sistem itu sendiri yang mematikan ruang hidup rakyatnya.

Pemerintah harus segera memberi kelonggaran pada portal e-Katalog agar kendala administratif tidak langsung membunuh akses bisnis media.

Fokus penegakan hukum perpajakan pun sudah sepatutnya dialihkan untuk mengejar para penghindar pajak kelas kakap di luar negeri, bukannya malah memperketat jerat pada media lokal dan pelaku usaha kecil di dalam negeri.

Bersamaan dengan itu, pembersihan birokrasi dari praktik pungutan liar harus dilakukan secara menyeluruh dari tingkat akar rumput hingga pembuat kebijakan.

Jika ketimpangan fiskal dan kerumitan birokrasi ini terus dibiarkan, negara tidak hanya membunuh daya beli rakyatnya, tetapi juga sedang melumpuhkan pilar informasi publik secara perlahan.

Jakarta, 29 Juli 2026

Pos terkait