Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kekerasan Berat Anak di Jaksel

l

Jakarta, Intip24News.com – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA & PPO) Bareskrim Polri mengungkap kasus penelantaran dan kekerasan berat terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun berinisial AMK. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di depan kios Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).

Anak tersebut ditemukan terbaring lemah di atas kardus dengan luka bakar di wajah, tulang patah, tubuh penuh memar, serta tanda-tanda malnutrisi. Korban segera dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati untuk perawatan intensif.

Hasil penyelidikan mengungkap, korban kerap disiksa oleh EF alias YA (40), yang dipanggilnya “Ayah Juna”. Ibu kandungnya, SNK (42), diduga mengetahui kekerasan itu dan turut menelantarkan anaknya. Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana PPA & PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menegaskan bahwa tindakan para pelaku merupakan kejahatan keji dan tidak berperikemanusiaan. “Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi,” ujarnya, Selasa (10/9/2025).

Bacaan Lainnya

Kedua tersangka dijerat Pasal 76B jo 77B, Pasal 76C jo 80 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Brigjen Nurul mengingatkan bahwa kekerasan anak sering kali terjadi di rumah sendiri. Ia mengajak masyarakat lebih peka dan berani melapor jika menemukan dugaan kekerasan terhadap anak. “Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak,” tegasnya.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk peduli dengan lingkungan sekitar, mendengarkan suara anak, segera melapor ke Unit PPA, UPTD PPA, atau hotline darurat, serta mendukung pemulihan korban tanpa menyalahkan anak.
( RLS Humas )