Menembus Rimba Percaloan Industri

Oleh: Rully Ferdiansyah

Fenomena percaloan di dunia kerja bukan lagi sekadar cerita fiksi, melainkan kenyataan yang menghantam ribuan pencari kerja di tanah air. Praktik ini menimbulkan persoalan serius, bukan hanya melanggar norma hukum dan etika, tetapi juga menggerus harapan masyarakat yang ingin bekerja secara layak.

Tulisan ini berangkat dari pengalaman seorang karyawan pabrik sepatu—sebut saja X—yang bekerja di sebuah perusahaan raksasa dengan investasi besar dari negara Asia. Selama lebih dari sepuluh tahun mengabdi, ia harus menghadapi pahitnya permainan kotor yang mengitari proses perekrutan dan pemutusan hubungan kerja.

Bertahan di Tengah Gelombang PHK

Bacaan Lainnya

Saat pandemi Covid-19 mengguncang Banten pada 2020–2021, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) tak terhindarkan. Ribuan buruh kehilangan mata pencaharian, sementara X merasa beruntung bisa bertahan. Namun, keberuntungan itu justru menyingkap wajah lain dunia industri: aroma kuat praktik percaloan.

X mulai curiga ketika melihat manajer personalia perusahaan sering berganti mobil baru, tepat setelah gelombang PHK berlangsung. Rasa ingin tahunya kian besar setelah perusahaan kedatangan direktur baru yang mencoba menyelamatkan kondisi perusahaan dengan merestrukturisasi tenaga kerja.

Departemen Penjualan & Pemasaran sempat mengusulkan agar karyawan yang kurang produktif dialihkan ke bagian lain. Namun, usulan itu ditolak oleh manajer personalia, yang justru menyarankan pemutusan hubungan kerja massal. Alasan di balik penolakan itu, menurut X, terkait kepentingan merekrut tenaga kerja baru setelah kondisi orderan kembali normal.

Modus Percaloan

Dari situlah X mengetahui adanya “jalur belakang” perekrutan. Skemanya sederhana:

  1. Calo mendatangi lurah, membawa permohonan dari warga yang ingin bekerja.
  2. Lurah meneruskan ke manajer personalia.
  3. Berkas lamaran resmi yang masuk lewat pos satpam diganti dengan berkas titipan calo.

Hanya satu departemen yang relatif bersih dari praktik ini, yakni pabrik sepatu olahraga bermerek “Wike” yang berlisensi Eropa. Mereka menggunakan sistem rekomendasi bagi karyawan senior, meski tetap saja harus kompromi dengan peran kelurahan.

Akibat menolak tawaran pesangon Rp70 juta, X sempat “di-nonjob-kan”. Ia baru bisa bertahan setelah berinisiatif mencari posisi lain dengan bantuan rekan kerjanya. Namun, pengalaman pahit itu membuatnya kehilangan rasa hormat pada jajaran personalia dan manajemen.

“Warung di dalam Warung”

Tak berhenti di sana, X juga menyaksikan praktik serupa di bagian Humas. Ia pernah diminta melatih teknisi perbaikan alat elektronik, yang ternyata bukan karyawan perusahaan, melainkan pegawai pribadi petinggi Humas. Setelah para teknisi itu mahir, perusahaan justru menyewa alat dari usaha pribadi sang pejabat dengan harga tinggi.

“Warung di dalam warung,” begitu X menyebutnya. Situasi ini semakin meneguhkan pandangannya bahwa praktik mencari keuntungan instan telah merusak ekosistem kerja di pabrik.

Heboh di DPRD

Dugaan praktik percaloan akhirnya mencuat ke publik setelah Komisi V DPRD Banten mendatangi PT Nikomas Gemilang di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Isu ini viral karena banyak pencari kerja mengaku dirugikan hingga puluhan juta rupiah akibat ulah calo.

Tokoh Banten sekaligus Ketua Perguruan Paku Banten, Tb Masduki, menilai keberadaan yayasan perekrutan karyawan turut memperkeruh keadaan. Yayasan kerap menjadi pintu masuk percaloan, apalagi jika dikelola bersama pihak kelurahan.

Sementara itu, Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Serang, H. Faisal Rahmansyah, menegaskan praktik percaloan adalah pungli yang harus ditindak aparat penegak hukum. Ia juga menekankan bahwa penyaluran tenaga kerja seharusnya berada dalam kendali penuh dinas terkait, bukan yayasan atau ormas.

Sikap Masyarakat

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat dan pemerintah. Percaloan tenaga kerja bukan sekadar isu administratif, melainkan cerminan rapuhnya moralitas dalam dunia kerja. Jika dibiarkan, praktik ini hanya akan melanggengkan ketidakadilan bagi para pencari kerja yang tulus berusaha.

Kita patut bertanya: mungkinkah moralitas dan integritas tetap menjadi fondasi dalam persaingan hidup yang semakin keras? Ataukah orientasi mencari keuntungan instan akan terus merusak nilai-nilai sosial kita?

Rully Ferdiansyah
Alamat: Komp. Pemda, Blok A-8, RT01/RW07, Cinanggung, Kelurahan Kaligandu, Serang-Banten, 42151.

Pos terkait