Strategi Menghadapi “Organic Chaos” dalam Demonstrasi 25–29 Agustus 2025 di Indonesia

Oleh: H. Erwin Satrio

Pendahuluan
Demonstrasi merupakan salah satu bentuk ekspresi demokrasi yang dijamin konstitusi. Namun, dalam praktiknya, aksi massa dapat berkembang menjadi anarkis, merusak fasilitas umum, hingga mengganggu stabilitas sosial-politik. Peristiwa 25–29 Agustus 2025 menjadi contoh nyata di mana demonstrasi berubah menjadi “Organic Chaos”—yakni kondisi massa yang bergerak secara spontan, tidak terkendali, dan dipicu oleh insiden fatal yang menimbulkan eskalasi luas.

Esai ini disusun untuk memberikan analisis penyebab serta strategi dalam meredam aksi massa anarkis, dengan mengacu pada insiden faktual, SOP aparat keamanan, dan pembelajaran dari pengalaman kebijakan publik sebelumnya.

Latar Belakang
Demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025 di Jakarta dan beberapa kota besar berawal dari tuntutan masyarakat terhadap isu kebijakan nasional. Namun, situasi memburuk setelah seorang pengemudi ojek online (ojol) meninggal dunia akibat tertabrak kendaraan taktis Barracuda milik aparat Brimob. Insiden ini menjadi pemantik kemarahan massa dan meluas ke berbagai daerah. Amnesty International menyebut kasus tersebut sebagai pelanggaran serius yang harus diusut tuntas, sementara Kapolri menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh atas SOP penanganan unjuk rasa (Metrotvnews, 2025; Amnesty International, 2025).

Bacaan Lainnya

Fenomena tersebut memperlihatkan lemahnya antisipasi awal, kesalahan teknis operasional, serta keterlambatan dalam mengambil keputusan strategi. Kondisi ini diperparah oleh minimnya koordinasi lintas sektor, di mana penanganan terlalu berfokus pada Polri, sementara unsur pemerintah daerah, TNI, dan tokoh masyarakat tidak diberdayakan optimal.

Permasalahan Utama
1. Antisipasi Intelijen Lemah
Aparat lebih banyak fokus pada objek DPR RI, sementara pergerakan massa di wilayah lain tidak terpantau dengan baik.
2. Kesalahan SOP Kendaraan Taktis
Insiden Barracuda yang menewaskan seorang warga menandakan lemahnya pemahaman SOP. Kendaraan taktis seharusnya berada di belakang pasukan pengendali, bukan di garis depan.
3. Eskalasi Akibat Korban Jiwa
Kehadiran korban dari pihak sipil menjadi pemantik yang mengubah demonstrasi damai menjadi anarki.
4. Koordinasi Antarwilayah Lemah
Tidak ada integrasi yang jelas antara pengendalian massa di objek utama dengan daerah sekitar.
5. Terlambatnya Keputusan Strategi
Aparat tidak segera memilih strategi terukur seperti lokalisasi massa, penangkapan provokator, dan penyekatan jalur perkuatan.
6. Minim Pelibatan Pemerintah Daerah & Tokoh Masyarakat
Penanganan massa lebih banyak dipusatkan pada aparat keamanan, tanpa mengoptimalkan peran Forkopimda, RT/RW, ulama, maupun ormas.

Pembahasan
Insiden fatal seperti di Jakarta memperlihatkan pentingnya evaluasi SOP secara menyeluruh. Kapolri sendiri menegaskan perlunya transparansi dalam proses hukum agar kepercayaan publik tidak hilang. Di sisi lain, Amnesty International menyebut peristiwa ini harus menjadi momentum pertanggungjawaban negara.

Selain aspek hukum, strategi pengendalian massa juga dapat meniru pengalaman kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) saat pandemi Covid-19. PPKM terbukti mampu menekan mobilitas masyarakat melalui penyekatan, pembatasan cluster, serta koordinasi lintas sektor mulai dari pemerintah pusat hingga RT/RW (Kompaspedia, 2021; IPDN Journal, 2022). Model ini dapat diadaptasi dalam konteks demonstrasi untuk mencegah pergerakan massa meluas, melokalisasi titik rawan, serta mempersempit ruang gerak provokator.

Selain itu, pemerintah telah menegaskan bahwa kebebasan berpendapat memang dilindungi, tetapi aksi anarkis tidak termasuk dalam perlindungan tersebut (Aktualitas.id, 2025). Dengan demikian, pembubaran massa yang merusak fasum, menyerang aparat, atau menjarah, merupakan langkah sah secara hukum.

Kesimpulan
Peristiwa “Organic Chaos” pada 25–29 Agustus 2025 menunjukkan adanya kombinasi faktor pemicu:

1. Kurangnya keteladanan pejabat negara dalam ucapan dan sikap, sehingga memperburuk sentimen publik.
2. Meninggalnya seorang pengemudi ojol yang menjadi pemantik kemarahan massa.
3. Terlambatnya pengambilan strategi penanganan sehingga situasi meluas dan tidak terkendali.

Saran Strategis
1. Penguatan Fungsi Kontrol Pejabat Publik
Agar tidak menimbulkan keresahan, pejabat negara harus dijaga konsistensi etika dan perilakunya.
2. Evaluasi dan Penempatan Personel Pimpinan
Kapolda dan jajaran perlu dipilih berdasarkan rekam jejak, pemahaman kultur daerah, serta pengalaman dalam operasi pengendalian massa.
3. Kecepatan Pengambilan Keputusan
Cara bertindak harus cepat, berbasis sejarah keberhasilan strategi sebelumnya, termasuk adopsi model PPKM untuk membatasi pergerakan massa.
4. Pelibatan Lintas Sektor
Penanganan massa anarkis bukan hanya tugas Polri, tetapi juga TNI, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, ormas, hingga lapisan RT/RW sebagai lapis sosial peredam.

Daftar Sumber
Amnesty International. (2025). Usut Tuntas Pembunuhan Pengemudi Ojol oleh Anggota Brimob. Amnesty.id.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (2025). Pernyataan Evaluasi Penanganan Demo Pasca Insiden Barracuda. Metrotvnews.com.

Kompaspedia. (2021). Kebijakan Covid-19: Dari PSBB hingga PPKM Empat Level. Kompaspedia.kompas.id.

Jurnal IPDN. (2022). Evaluasi PPKM Darurat di Kota Bandung. Ejournal.ipdn.ac.id.

UPNVJ Journal. (2022). Analisis Efektivitas Kebijakan PPKM. Ejournal.upnvj.ac.id.

Aktualitas.id. (2025). Batasan Demonstrasi: Aksi Anarkis Bukan Kebebasan Berpendapat.

Pos terkait