JAKARTA | INTIP24 News – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dianggap melanggar kesepakatan menyusul susanan kepengurusan.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Dhaniswara K. Harjono yang menyatakan, pihaknya akan tetap berpegang pada kesepakatan.
“Kami tidak terlibat dalam proses penyusunan kepengurusan yang dimaksud,” tulis Dhaniswara dalam rilis pers yang diterbitkan Kadin pada Senin, 7 Oktober 2024.
Dhaniswara mengklaim, dalam pertemuan Arsjad dan Anin pada 27 September lalu, mereka telah menyepakati untuk melaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) usai pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Lebih lanjut, Dhaniswara menyatakan, Munas ini merupakan langkah untuk menyelesaikan masalah internal Kadin. Ia juga mengklaim, Arsjad dan Anindya telah menandatangani kesepakatan tersebut di atas materai demi menjaga marwah induk organisasi pengusaha itu.
“Saat ini kami tengah mematangkan Rapimnas menuju Munas IX Kadin Indonesia,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Eka Sastra mengimbau agar seluruh pihak tidak berspekulasi dan hanya merujuk pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh Kadin Indonesia. Ia juga menyatakan, setiap langkah yang diambil organisasi seharusnya selalu mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Ini demi menjaga nama baik dan integritas Kadin Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah,” tulis Eka dikutip dari rilis yang sama.
Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid juga menyatakan hal yang serupa. Ia akan berpegang pada kesepakatan yang telah dibuatnya dengan Anin pada pertemuan bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Jum’at, 27 September 2024 lalu.
“Sebelum Munas itu terjadi belum ada perubahan, belum ada pergantian (kepemimpinan),” ujarnya pada awak media, Jumat, 4 Oktober 2024 di Jakarta Selatan.
Adapun kisruh di tubuh Kadin Indonesia usai Munaslub yang digelar pada Sabtu, 14 September 2024. Dalam hajatan ini, Anindya Bakrie ditunjuk sebagai Ketua Umum periode 2024-2029 menggantikan Arsjad. Adapun, Arsjad terpilih sebagai Ketua Umum pada Munas VIII di Kendari pada 2021 silam.
Kubu Arsjad menuding Munaslub yang melengserkan Direktur Utama Indika Energy itu ilegal karena menyalahi AD/ART. Sedangkan, kubu Anindya mengklaim Munaslub itu legal karena permintaan para ketua umum Kadin Daerah.