JAKARTA | INTIP24 News – Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan, akhirnya dibatalkan.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan, keputusan pembatalan tersebut diambil setelah KPU menggelar rapat khusus untuk merespons masukan publik. KPU, kata Afif berkomitmen menjaga keterbukaan informasi dan memastikan pelaksanaan pemilu berlangsung transparan serta akuntabel.
“Secara kelembagaan, kami memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” kata Afif dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
KPU Bicara Hak Dapat Informasi
Menurut Afif, KPU akan tetap mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Selain itu, KPU juga memperhatikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam mengelola dokumen pemilu.
Ia menambahkan, penerbitan keputusan awal tidak dimaksudkan untuk melindungi pihak tertentu, melainkan menyesuaikan dengan aturan internal KPU serta regulasi pemilu yang berlaku.
“Keputusan tersebut dibuat murni untuk menyesuaikan pengaturan, bukan untuk menutupi informasi,” ujarnya.
KPU RI, lanjut Afif, mengapresiasi kritik dan partisipasi publik yang muncul pasca terbitnya keputusan tersebut. Menurutnya, masukan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga integritas dan keterbukaan penyelenggaraan pemilu.
Sebagai tindak lanjut, KPU akan berkoordinasi dengan Komisi Informasi dan pihak terkait lainnya guna memastikan tata kelola data serta dokumen pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini mencakup tidak hanya dokumen Pilpres, tetapi juga data pemilu lain yang dapat diakses publik.
“Seluruh langkah KPU akan tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku dengan memastikan hak publik atas informasi tetap terjamin,” ujar Afif.
Sebelumnya, KPU RI merilis aturan baru terkait syarat calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Presiden.
Isinya, ‘Menetapkan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum’ untuk diungkap ke publik.
Total, ada 16 poin yang tak akan diungkap KPU kepada publik selama yang bersangkutan menjadi calon presiden dan wakil presiden untuk lima tahun ke depan. Salah satunya, daftar riwayat hidup, profil diri, ijazah dan rekam jejak setiap calon.