Gubernur Andra Soni Tinjau Pembatasan Operasional Truk Tambang di Bojonegara

SERANG | INTIP24News.com — Gubernur Banten Andra Soni meninjau langsung pelaksanaan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang sesuai Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 di kawasan PT SMI, Bojonegara, Kabupaten Serang, Senin (3/11/2025).

Dalam peninjauan tersebut, Gubernur didampingi Kapolda Banten Irjen Hengki, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, Wali Kota Cilegon Robinsar, dan Wali Kota Serang Budi Rustandi. Andra memastikan kebijakan pembatasan benar-benar diterapkan di lapangan.

“Kebijakan ini merupakan bentuk tanggapan pemerintah terhadap keluhan masyarakat terkait gangguan lalu lintas dan keselamatan di jalur tambang. Namun dalam praktiknya masih ada pihak yang belum mematuhi aturan. Saya minta semua pihak memperkuat koordinasi agar kebijakan ini berjalan efektif,” tegas Andra.

Sesuai Keputusan Gubernur, kendaraan angkutan tambang hanya diperbolehkan beroperasi antara pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Andra menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan pelaku usaha tambang untuk menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Hengki menegaskan pihak kepolisian akan menindak tegas pelanggaran maupun aktivitas tambang ilegal.
“Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang melanggar, termasuk pengusaha besar, akan kami tindak,” ujarnya dengan tegas.

Peninjauan ini juga menjadi bagian dari evaluasi dua minggu pelaksanaan kebijakan pembatasan jam operasional truk tambang untuk memastikan manfaatnya dirasakan masyarakat.

Gubernur Andra menutup kunjungannya dengan mengajak seluruh warga Banten menjaga ketertiban lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Pemerintah hadir menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kenyamanan warga,” ujarnya.

(WS/R.FBPB)