Jasad Wanita Ditemukan Dicor di Dalam Dapur Setelah 12 Hari Menghilang, Pacar Korban jadi Tersangka

JAKARTA | INTIP24 News – Nurminah ditemukan tewas pada Jumat (22/8). Kondisinya mengenaskan, dicor beton campuran semen dan pasir di dalam rumah milik Imam Hidayat yang disebut-sebut sebagai pacar korban.

Pemilik rumah yang disebut-sebut sebagai pacarnya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Nurminah, warga Lombok Barat, dilaporkan hilang oleh keluarga sejak 10 Agustus 2025. Saat itu, keluarga menerima pesan dari nomor handphone korban yang menyebut akan berangkat kerja ke luar negeri.

Namun, keluarga curiga pesan itu bukan dari almarhumah. Keluarga akhirnya melaporkan ke pihak Kepolisian. Nurminah ditemukan tewas pada Jumat (22/8). Kondisinya mengenaskan, dicor beton campuran semen dan pasir di dalam rumah milik Imam Hidayat yang disebut-sebut sebagai pacar korban.

Bacaan Lainnya

Dilansir Antara, Rabu (27/8), Kepolisian menyelidiki pemilik rumah dan berhasil mengamankan Imam Hidayat pada Sabtu (23/8) dini hari. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat Ajun Komisaris Polisi Lalu Eka Arya Mardiwinata menuturkan, penyidik telah menetapkan pemilik rumah Imam Hidayat (IH) sebagai tersangka.

“Kami sudah menetapkan IH sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan,” katanya.

Polisi menemukan barang bukti yang turut menguatkan IH sebagai tersangka berupa senapan angin laras panjang lengkap dengan proyektil, pakaian, dan selimut tidur milik korban. Selain itu, ada juga pengakuan dari tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tidak sadarkan diri.

Modus yang dilakukan tersangka dengan cara memukul korban. Usai tidak sadarkan diri, korban diseret dan dimasukkan ke dalam sumur yang berada di area dapur.

Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, tersangka menimbun sumur dengan material bangunan dan mengecor bagian atasnya menggunakan semen.

Polisi menemukan alat bukti yang menguatkan indikasi IH melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

“Atas pasal yang kami sangkakan ini, tersangka terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati,” ucapnya.