SERANG | INTIP24News.com — Polemik penangkapan Sekretaris Desa (Sekdes) Tunjung Teja berinisial A terus bergulir. Kepala Desa Tunjung Teja, Endang, membantah informasi yang menyebut adanya aktivitas penggunaan narkotika jenis sabu di dalam Kantor Desa Tunjung Teja.
Endang mengakui adanya penangkapan yang berlangsung pada Jumat malam sekitar pukul 22.10 WIB. Namun, menurut dia, konstruksi peristiwa tersebut perlu diluruskan agar tidak berkembang menjadi informasi yang berbeda dari fakta yang diketahuinya.
“Penangkapannya memang betul. Tetapi yang perlu diluruskan, tidak ada penggunaan sabu di kantor desa. Saat itu dua orang sedang menunggu barang. Orang yang membawa barang tersebut lebih dahulu diamankan oleh polisi,” ujar Endang, Rabu (7/10/2026).
Ia menjelaskan, polisi terlebih dahulu mengamankan seseorang yang diduga membawa barang. Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan dan menggali keterangan mengenai pihak yang diduga akan menerima barang tersebut.
Dari informasi yang diterima Endang, barang tersebut diduga diperuntukkan bagi dua orang berinisial M dan H. Keduanya kemudian didatangi petugas di lokasi dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kemudian polisi datang ke sini dan langsung membawa mereka untuk dilakukan pemeriksaan. Memang hasil tes menunjukkan positif. Namun, saya tegaskan kembali bahwa tidak ada penggunaan sabu di kantor desa,” katanya.
Endang juga menyebut A.H., warga Kampung Cireundeu, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, sebagai salah satu pihak yang lebih dahulu diamankan dalam rangkaian kejadian tersebut.
Menurut Endang, terhadap pihak yang bersangkutan juga telah dilakukan proses rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN).
Muncul Desakan dari Hasil Musyawarah Desa
Di tengah polemik tersebut, persoalan tidak hanya menyangkut proses hukum, tetapi mulai berimplikasi terhadap posisi Sekretaris Desa.
Sekretaris Kecamatan Tunjung Teja, Nahril, mengatakan bahwa persoalan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat maupun pemerintah kecamatan.
Nahril mengungkapkan, berdasarkan hasil musyawarah yang melibatkan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RW, dan ketua RT Desa Tunjung Teja, muncul usulan agar Sekretaris Desa mengajukan pengunduran diri kepada pemerintah daerah.
“Berdasarkan hasil musyawarah, masyarakat dari unsur BPD, RW, dan RT Desa Tunjung Teja akan mengusulkan surat pengunduran diri Sekretaris Desa Tunjung Teja kepada pemerintah daerah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Nahril saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/10/2026).
Namun, usulan tersebut belum serta-merta menentukan status jabatan Sekretaris Desa. Keputusan mengenai kedudukan maupun status kepegawaiannya tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menunggu Kejelasan Status Hukum
Persoalan ini kini menyisakan sejumlah hal yang masih menunggu kejelasan, terutama terkait kronologi lengkap kejadian, status hukum masing-masing pihak yang diamankan, serta dasar dan hasil pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Klarifikasi Kepala Desa Tunjung Teja juga menjadi penting agar informasi mengenai dugaan penggunaan narkotika di kantor desa tidak berkembang menjadi tuduhan yang tidak sesuai dengan fakta dan proses hukum.
Di sisi lain, adanya hasil musyawarah masyarakat yang mendorong pengunduran diri Sekdes menunjukkan bahwa persoalan tersebut telah menimbulkan perhatian di tingkat pemerintahan dan masyarakat desa.
Meski demikian, status hukum seseorang tetap harus didasarkan pada proses hukum dan keterangan resmi aparat berwenang. Demikian pula dengan persoalan administratif Sekretaris Desa, yang harus diputuskan melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, INTIP24News.com masih menempatkan seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
(Red-TLS)











































