Tangerang, intip24news.com – Adanya portal pintu gerbang di wilayah RW 02 Kampung Cikoneng Kelurahan Gandasari Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang disorot warga. Pasalnya untuk masuk dan membuka portal bagi pelaku usaha dikenakan biaya Rp50.000.
Sejumlah aduan masyarakat yang berhasil dihimpun mengatakan bahwa pungutan buka portal tersebut membebani para pelaku usaha yang hendak masuk.
“Dengan adanya portal tersebut berbagai elemen masyarakat menilai, walaupun ada sisi baiknya tapi lebih banyak sisi negatifnya dikarenakan wilayah Kampung Cikoneng Hilir hanya sebuah wilayah kecil di Kelurahan Gandasari dan seumur Kampung Cikoneng berdiri baru saat ini ada portal yang dikunci dan harus bayar untuk membuka kuncinya,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.
Bahkan beberapa pelaku usaha membayar sejumlah uang perbulan sekitar Rp100.000,- hingga Rp150.000,”
Namun kemana larinya uang tersebut tidak.diketahui dan sejumlah narasumber mengeluhkan kondisi tersebut.
Menurut warga, keberadaan portal tersebut diduga dipasang oleh ketua RW setempat.
Ia menambahkan, “sesuai aturan yang ada di negara kita hanya Satpol PP dan putusan pengadilan yang berhak memasang portal Apakah aparatur yang ada di Cikoneng Hilir RW 02 Kelurahan Gandasari Kecamatan Jatiuwung sudah berkoordinasi dengan pihak Satpol PP atau sudah memiliki surat keputusan dari pengadilan setempat mohon pihak berwenang untuk Menindaklanjuti dan memproses sesuai dengan peraturan yang ada di negara Republik Indonesia ini,” pungkasnya.













































