Kota Tangerang, intip24news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menggelar kegiatan Penerangan Hukum Tahun 2026 dengan tema “Penguatan Kesadaran Hukum Aparatur Kewilayahan dan Linmas”, Senin (29/09/2026) di Aula Kecamatan Karawaci.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 4 kecamatan, yakni Kecamatan Karawaci sebagai tuan rumah, serta Kecamatan Priuk, Kecamatan Cibodas, dan Kecamatan Jatiuwung.
Tampak hadir para Camat dari Kecamatan Priuk, Kecamatan Cibodas, dan Kecamatan Jatiuwung, bersama Camat Karawaci sebagai tuan rumah. Selain itu, hadir pula para Lurah dari masing-masing kecamatan, dimana Kecamatan Karawaci menghadirkan lengkap 16 Lurah se-Kecamatan Karawaci, serta anggota Linmas dari 4 kecamatan tersebut.
Dalam sambutannya, Camat Karawaci mengucapkan terima kasih kepada Kejari Kota Tangerang yang telah memilih Karawaci sebagai lokasi kegiatan. Ia menyebut kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas aparatur dan Linmas di lapangan.
Pihak Kejari Kota Tangerang dalam pemaparannya menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi aparatur kewilayahan dan Linmas, agar dalam menjalankan tugas pelayanan, pengamanan, dan penertiban masyarakat tetap berada di koridor hukum yang benar.
Materi yang disampaikan meliputi pencegahan penyalahgunaan wewenang, tertib administrasi pemerintahan, serta peran Linmas dalam menjaga kondusifitas wilayah.
“Linmas dan aparatur kelurahan/kecamatan adalah ujung tombak. Mereka harus paham hukum supaya tidak ragu bertindak, tapi juga tidak melanggar hukum,” ujar narasumber dari Kejari Kota Tangerang.

Kegiatan yang berlangsung sejak pagi tersebut berjalan lancar dan interaktif, dengan sesi tanya jawab antara peserta dengan tim penerangan hukum dari Kejari.
Dengan adanya penerangan hukum ini, diharapkan sinergi antara Kejaksaan, pemerintah kecamatan, kelurahan, dan Linmas semakin solid dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan sadar hukum.









































