JAKARTA | INTIP24 News – Proposal perjanjian pesawat militer Amerika Serikat bebas keluar masuk wilayah Indonesia masih dalam tahap pembahasan awal dan belum bersifat final. Hal itu masih merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antar instansi.
Demikian ditegaskan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan (Karo Humas dan Infohan) Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
“Ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi,” kata Rico.
Ia menyebutkan, dokumen itu bukan merupakan perjanjian final dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, dokumen tersebut juga belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia.
Rico menjelaskan, pemerintah berkomitmen bahwa setiap kerja sama pertahanan dengan negara lain harus mengutamakan kepentingan nasional, khususnya dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu, seluruh proses tetap berpedoman pada ketentuan hukum nasional maupun hukum internasional.
“Setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Rico.
Kemenhan juga menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya masih berada di tangan negara.
“Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional,” kata dia.
Selain itu, seluruh rencana kegiatan harus sesuai dengan hukum nasional masing-masing negara.
Dalam konteks Indonesia, hal ini berarti seluruh proses wajib mengikuti peraturan perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, serta keputusan politik negara.
“Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia,” ujar Rico.
Kemhan mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi yang beredar secara cermat dan proporsional.
Pemerintah tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan berbagai negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional serta kedaulatan negara.
Sebelumnya, akun X @Its_ereko menyebutkan bahwa Amerika Serikat tengah berupaya mendapatkan akses penerbangan di seluruh wilayah udara Indonesia.
Akun itu pun menyebutkan, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin akan menandatangani kesepakatan terkait itu di Washington, Amerika Serikat.

















































