Korban Penyerangan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

TANGERANG|INTIP24News.com — Penanganan kasus yang menimpa Temi Janusi Putra menuai sorotan tajam. Pria yang mengaku menjadi korban penyerangan dan perusakan rumah justru berakhir sebagai tersangka dan kini ditahan oleh Polsek Kelapa Dua. Peristiwa itu terjadi pada 19 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di kediaman korban.

Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, Temi mengalami penyerangan, pengeroyokan, hingga perusakan rumah. Dalam kondisi terdesak, ia sempat menghubungi layanan darurat 110 untuk meminta perlindungan. Namun alih-alih mendapat perlindungan, Temi justru diamankan, ditangkap, dan kemudian ditahan. Statusnya pun berubah menjadi tersangka, sementara pihak yang diduga sebagai pelaku penyerangan disebut belum tersentuh proses hukum.

Kuasa hukum Temi, H. Yulhendri, S.H., M.H., menilai ada kejanggalan serius dalam proses tersebut. Ia menyebut penangkapan dan penahanan dilakukan tanpa prosedur yang semestinya.

“Tidak ada surat resmi saat penangkapan dan penahanan. Saksi korban juga tidak diperiksa. Bahkan keluarga dan penasihat hukum tidak menerima SPDP maupun tembusan surat penahanan,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip due process of law dan berpotensi mencederai hak dasar warga negara dalam proses hukum. Selain itu, penetapan status tersangka terhadap Temi juga dinilai janggal, mengingat sebelumnya ia berposisi sebagai pelapor dalam insiden tersebut.

Hingga kini, konstruksi perkara yang digunakan penyidik dinilai belum jelas. Dampak penahanan turut dirasakan keluarga korban. Istri dan tiga anaknya mengalami tekanan psikologis, sementara kondisi ekonomi keluarga terguncang akibat hilangnya sumber penghidupan.

Sebagai langkah hukum, tim kuasa hukum telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (15/04/2026). Upaya ini dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, serta penetapan tersangka terhadap Temi.

“Kami akan uji semua proses ini di praperadilan,” ujar Yulhendri.

Selain itu, permohonan perlindungan hukum juga telah disampaikan kepada Kapolres Tangerang Selatan pada 14 April 2026, dengan harapan adanya evaluasi terhadap penanganan perkara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Kelapa Dua belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur maupun dasar penetapan tersangka terhadap Temi Janusi Putra.

( Red- TLT )

Pos terkait