JAKARTA | INTIP24 News – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi.
Menurut Kapolri, aturan mengenai polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga justru mempertegas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) oleh polisi aktif.
“Di situ kan klausanya sudah jelas dan tentunya akan dilakukan perbaikan. Di situ kan yang dihapus dalam putusan MK, penugasan oleh Kapolri, kemudian frasa yang terkait dengan tugas-tugas kepolisian kan sudah jelas di situ,” kata Kapolri di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (15/12/2025).
“Untuk itu, kemudian itu harus diperjelas limitatifnya seperti apa. Jadi, apa yang dilanggar? Ya, saya kira cukup ya,” imbuh dia.
Polri menindaklanjutinya dengan melakukan konsultasi terhadap kementerian/lembaga terkait yang berujung pada penerbitan Perpol 10/2025.
“Jadi Perpol yang dibuat oleh Polri, tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK. Saya kira itu,” tegasnya.
Sigit juga memastikan, aturan soal polisi bisa menduduki jabatan di kementerian/lembaga ini akan ditingkatkan dalam peraturan pemerintah (PP) dan revisi Undang-Undang (UU) Polri.
“Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan direvisi undang-undang,” tutur dia.
Sebagai mana diketahui, Perpol 10/2025 ini menjadi polemik karena mengatur polisi bisa menjabat di 17 instansi di luar Polri, padahal MK menyatakan bahwa polisi harus mundur atau pensiun dari Polri sebelum menjabat di jabatan luar Polri. Kapolri mengeklaim bahwa Polri menghormati putusan MK tersebut.
MK lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
Profesor hukum tata negara Mahfud MD menyatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan MK di atas.
“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud kepada Kompas.com, Jumat (12/12/2025).
Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN.
UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif, ini berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI.
“Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud.
Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menilai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang terlanjur sudah duduk di jabatan sipil tak perlu mundur, saat merespons adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengatakan putusan itu tidak berlaku bagi situasi yang sudah terjadi. Namun, dia menilai, ke depannya anggota Polri tak boleh lagi diusulkan untuk menduduki jabatan sipil.
“Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan, karena kan mereka menjabat sebelum ada putusan MK,” kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11), seperti dilansir Antara.
Menurut dia, hal itu pun akan dibahas di Komisi Percepatan Reformasi Polri. Khususnya untuk memilah jabatan-jabatan sipil yang punya keterkaitan dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian.
Misalnya, kata dia, ada lembaga-lembaga yang memiliki keterkaitan dengan kepolisian yakni Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Selain itu, menurut dia, ada juga kementerian-kementerian yang memiliki direktorat penegakan hukum.
“Untuk putusan MK sekarang, saya berpandangan bahwa itu sudah harus berlaku bagi yang baru, yang diusulkan baru. Tapi yang sudah menjabat, tidak perlu mengundurkan diri,” katanya.
Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan pihaknya menghormati dan menjalankan putusan MK tersebut.
“Kita harus menghormati putusan MK, karena putusan MK itu adalah suatu keputusan yang selesai, langsung mengikat, sudah langsung final,” Rini Widyantini di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Selasa (18/11).
Dalam putusan tersebut, Hakim Konstitusi menyatakan bahwa syarat bagi anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Rini mengatakan jajarannya siap menjalankan putusan tersebut dan segera berkoordinasi dengan Polri untuk melaksanakan putusan tersebut. “Kami mengikuti putusan MK saja, kalau memang mereka itu harus mengundurkan diri, ya harus mengundurkan diri atau pensiun,” ujarnya.
Seperti diketahui, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (13/11), menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta baru-baru ini.


















































