Kota Tangerang— intip24news Tim Opsnal Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan di wilayah Kota Tangerang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan penadahan sepeda motor hasil kejahatan. Ketiganya berinisial HH (29), KS (45), dan NA (27).
Pengungkapan bermula ketika Tim Opsnal Unit V Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Dimas Maulana bersama Kasubnit Opsnal Ipda Bambang Tri melaksanakan patroli mobile untuk mengantisipasi tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.
Pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 12.20 WIB, petugas melintas di kawasan Jalan Gatot Subroto, Cimone, Karawaci, Kota Tangerang. Saat itu, petugas melihat seorang pengendara sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.
Petugas juga mencurigai kondisi kunci kontak sepeda motor yang diduga tidak normal. Pengendara kemudian dibuntuti hingga kawasan Jalan Benteng Betawi arah Stasiun Poris.
Saat hendak dihentikan, pengendara tersebut diduga berusaha melarikan diri dengan melawan arah. Kendaraan yang dikendarainya kemudian kehilangan kendali hingga terjatuh.
Petugas langsung mengamankan pengendara yang kemudian diketahui berinisial HH.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan sepeda motor Honda Beat warna hitam tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah dan bagian kunci kontak dalam kondisi rusak. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon seluler dan beberapa kunci kontak yang diduga palsu.
Berdasarkan keterangan awal HH, polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap dugaan jaringan penadahan tersebut.
Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mengamankan KS di sebuah rumah kontrakan di kawasan Poris Jaya, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang.
Dari hasil pemeriksaan awal, KS disebut memberikan keterangan mengenai keterlibatannya bersama HH dalam mengambil sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian.
Pengembangan kemudian dilanjutkan hingga polisi mengamankan NA sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan industri Tristate, Jalan Cirewed-Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam laporan kepolisian, NA mengaku telah beberapa kali membeli sepeda motor yang diduga berasal dari hasil pencurian. Polisi mencatat pengakuan tersebut mencapai 18 kali transaksi.
Sepeda motor yang diduga dibeli dari dua orang berinisial UP dan AN tersebut disebut kemudian dijual kembali kepada seseorang berinisial R, yang menurut keterangan dalam laporan diduga berperan sebagai penadah.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit sepeda motor Honda Beat, telepon seluler, serta sejumlah kunci kontak yang diduga palsu.
Polisi juga menyebut KS dan NA merupakan residivis dalam perkara penadahan, berdasarkan keterangan dalam laporan pengungkapan kasus tersebut.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terkait, termasuk UP, AN, dan R.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit, S.H., S.I.K., M.H., melalui jajarannya, menyatakan proses penyidikan akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan tersebut selanjutnya akan dilengkapi dengan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan para terduga pelaku, pengamanan serta penyitaan barang bukti, registrasi kendaraan, gelar perkara, hingga pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat.
Para pihak yang disebut dalam proses pengembangan perkara ini tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.








































