Serang, Intip24News.com – Polres Serang menetapkan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap empat staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang wartawan Tribun News di area PT Genesis Regeneration Smelter (GRS), Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Konferensi pers digelar Senin (25/08) di Mako Polres Serang, dipimpin Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol Murwoto, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, dan Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.
Kapolres Serang menjelaskan, insiden terjadi saat tim KLH bersama media menindaklanjuti penutupan operasional PT GRS yang tetap beroperasi meski disegel. Dalam peliputan, staf KLH dan wartawan dianiaya oknum keamanan.
Kelima tersangka yang ditahan yakni:
- KP (31) – Security
- BG (25) – Security
- AR (32) – Buruh Harian Lepas
- IP (32) – Karyawan Swasta
- AJ (39) – Buruh Harian Lepas
Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari menendang, menonjok, hingga memukul korban. Barang bukti yang disita antara lain DVR CCTV, pakaian pelaku, hasil visum, dan kemeja karyawan PT GRS.
Selain itu, Propam Polda Banten juga menindak dua anggota Brimob. Satu di antaranya berinisial TG terbukti melakukan pemukulan dan kini ditahan di tempat khusus.
“Polda Banten berkomitmen mengusut kasus ini secara transparan tanpa toleransi terhadap kekerasan, terlebih terhadap wartawan dan aparatur pemerintah yang sedang bertugas,” tegas Kabidhumas.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.
( WS/ Humas )