Berangkat dari Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, harapan mempunyai Bhayangkara negeri yang profesional dengan tugas pokok menjaga terpeliharanya Kamtibmas serta Melindungi dan Mengayomi menguat di masyarakat.
Munculnya ketetapan itu adalah bagian dari reformasi yang bergulir di akhir masa rezim Orde Baru. Di mana sebelumnya Polri adalah bagian tak terpisahkan dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Pada masa pemerintahan Soeharto, ABRI melaksanakan peran dwi fungsi, atau lebih dikenal dengan DWI FUNGSI ABRI.
Dwi fungsi ABRI berperan sebagai kekuatan pertahanan dan keamanan (Hankam) negara, dan juga sebagai kekuatan sosial-politik yang berperan aktif dalam mengatur negara, termasuk di bidang ideologi, ekonomi, dan sosial. Pengendalian fungsi tersebut praktis mengontrol sepenuhnya jalan pemerintahan yang cenderung otoriter.
Menindak lanjuti Tap MPR Nomor VI/MPR/2000, kemudian diimplementasikan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, bahwa tugas pokok Polri meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Perlahan tapi pasti Polri terus berbenah diri meningkatkan citra dan kepercayaan dari masyarakat. Polri kemudian menyusun agenda jangka panjang yang disebut Grand Strategi 20 tahun Polri. Renstra pertama tahun 2005 hingga 2024 berjalan sesuai yang diharapkan, terutama pada masa kepemimpinan Kapolri Jenderal Sutanto (8 Juli 2005 hingga 30 September 2008)
Sutanto dijuluki sebagai Mister Clean yang mewakili harapan masyarakat akan korps Polri yang bersih, yang harga dirinya tak tergadai. Sutanto dipandang sebagai Kapolri yang bersih dan memiliki komitmen kuat, berhasil memberantas judi dan memutus simbiosis patologis dalam urusan uang yang dinilai kerap mewarnai hubungan polisi dengan masyarakat.
Segala nilai positif dan kepercayaan publik diinternalisasi Sutanto dengan berkinerja terbaik sesuai dengan harapan masyarakat.
Namun seiring waktu, citra yang terbangun positif itu tergerus oleh tarikan kepentingan dan politik praktis.
Kewenangan Polri yang semakin meluas justru menimbulkan kesan overlapping dengan lembaga lain serta dominasi di ranah politik, ekonomi, dan birokrasi.
Selain menjalankan fungsi tradisional sebagai penegak hukum dan pemelihara Kamtibmas, Polri juga hadir di ranah politik dengan menjadi pejabat kepala daerah dan jabatan birokrasi pemerintahan lainnya, bahkan menduduki jabatan strategis di BUMN.
Kondisi ini menimbulkan persepsi bahwa Polri bertransformasi menjadi supra-lembaga. Tidak dapat disalahkan munculnya kesan adanya potensi konflik kepentingan, penurunan kepercayaan publik, dan hilangnya fokus utama pada pemeliharaan Kamtibmas.
Kondisi demkian semakin parah pada masa pemerintahan mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) selama 10 tahun. Dan kini penggantinya Presiden Prabowo Subianto menghadapi dampak dari kerusakan itu, dengan kata lain ketempuhan.
Peristiwa Agustus Kelabu, 25-30 Agustus 2025 merupakan puncak dari ketidak puasan bahkan kekecewaan terhadap kinerja Polri. Institusi Bhayangkara negeri dinilai tidak mampu dalam penanganan demontrasi berujung anarkis hingga menjadi amok massa. Polri dinilai gagal menangani unjuk massa, hingga terjadi insiden tewasnya seorang pengemudi ojek online Affan Kurniawan.
Insiden terjadi pada saat unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2025, Affan ditabrak dan dilindas oleh kendaraan taktis Rimueng milik Satuan Brimob Polri.
Kematian Affan memicu gelombang demo anarkis di beberapa daerah, pembakaran gedung DPRD, markas kepolisian bahkan menyasar kepada target individu pejabat negara.
Profesionalisme dan kinerja Polri dalam penanganan unjuk rasa jadi sorotan berbagai pihak. Polri juga gagal dalam komunikasi intelejen untuk mendekteksi datangnya peristiwa Agustus Kelabu ini. Polri tidak mampu membaca pola baru dari anarkisme massa di mana sasaran bukan lagi obyek di sekitar lokasi demontrasi, akan tetapi menargetkan sasaran yang jauh dari titik inti demontrasi, menyasar target individu pejabat negara yang jauh dari lintasan titik inti demontrasi itu sendiri.
Di sini peran media sosial sangat berpengaruh kepada pelaku kerusuhan. Beberapa platform medsos terutama TikTok sangat aktif digunakan sebagai sarana mobilisasi massa. Bahkan yang tadinya organik chaos menjadi anarkisme yang ditunggangi.
Pola baru ini bergerak sangat cepat dan masiv, dan ini menunjukan adanya penunggangan oleh pihak yang mengambil keuntungan dari celah kelemahan pihak keamanan.
Di sini lah Polri dituntut untuk lebih menekankan kepada Study Oriented dan riset-riset untuk menganilis dampak dari kemajuan tehnologi informasi. Apalagi saat ini berkembang pesat teknologi AI (Artificial Intelegen) yang dapat memanipulasi gambar dan video nyaris sempurna. Fakta kejadian dapat dimanipulasi untuk menggerakan massa demi kepentingan pihak tertentu untuk merongrong kestabilan jalannya pemerintahan. Menciptakan distrust dan dapat mengarah kepada makar terhadap pemerintah.
Dari kejadian Agustus Kelabu ini muncul lah kemudian desakan agar segera diadakan reformasi kepolisian. Sejumlah organisasi kemasyarakatan dan lembaga bahkan mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera dicopot.
Sejumlah tokoh lintas agama dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) bahkan menyampaikan langsung aspirasi itu kepada Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Mereka menilai, Polri perlu segera direformasi, baik dalam struktur, budaya organisasi, maupun perilaku anggotanya, agar dapat kembali memperoleh kepercayaan publik. Peristiwa Agustus 2025 yang diwarnai kekerasan menjadi poin refleksi GNB sehingga mendesak reformasi Polri.
Desakan reformasi kepolisian menjadi bukti gagalnya Grand Strategi Polri 2005-2024. Oleh karenanya Polri harus kembali fokus pada fungsi utamanya sebagai aparat sipil bersenjata yang menjaga Kamtibmas, dengan mempertimbangkan kondisi aktual yang kini menjadi perhatian publik.
Semangat reformasi juga harus dipahami sebagai upaya memperbaiki instrumen negara, Bhayangkara Indonesia.
Grand Strategi Polri 2025 sebenarnya telah disusun dan dipaparkan oleh Kapolri pada Juni 2025. Merujuk pada dokumen Grand Strategi Polri 2025-2045, yang merupakan arah kebijakan jangka panjang Polri untuk mendukung pembangunan nasional dan menghadapi tantangan di masa depan, termasuk penyesuaian dengan perkembangan teknologi.
Arah Reformasi Strategis Polri
- Restrukturisasi Tupok: menegaskan kembali fokus pada Kamtibmas dan pelayanan publik.
- Reposisi Personel: pembatasan penempatan perwira tinggi hanya pada sektor yang relevan dengan keamanan nasional.
- Penguatan Supremasi Sipil: tunduk pada mekanisme kontrol demokratis, transparansi anggaran, dan akuntabilitas publik.
- Sinergi Lintas Lembaga: memperjelas pembagian kewenangan antara Polri, TNI, BNN, KPK, dan Satpol PP.
- Revitalisasi Bhabinkamtibmas dan Digitalisasi: memperkuat polisi komunitas dan mempercepat
layanan publik berbasis digital.
Kesimpulan
Polri menghadapi tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara mandat hukum, tuntutan demokrasi, dan ekspektasi publik. Dominasi yang melampaui fungsi dasar berisiko
menggerus kepercayaan masyarakat. Reformasi yang menekankan restrukturisasi tupok, supremasi sipil, dan revitalisasi fungsi Kamtibmas menjadi kebutuhan mendesak. Dengan
mengembalikan fokus ke akar tugasnya, Polri dapat memperkuat legitimasi, meningkatkan kepercayaan publik, serta memperkokoh demokrasi Indonesia.
Ronggosutrisno / Dewan Kehormatan Redaksi intip24news.com












































