Polri Tangkap 7 Penyebar Konten Provokatif, 592 Akun Diblokir

l

Jakarta, Intip24News.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya menjaga stabilitas nasional dengan menangkap tujuh pelaku penyebar konten provokatif terkait aksi unjuk rasa pada 25 dan 28 Agustus 2025.

Direktorat Siber Bareskrim Polri melalui patroli siber sejak 23 Agustus berhasil mengidentifikasi 592 akun dan konten bermuatan provokasi, yang kemudian diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Para pelaku diketahui menyebarkan ajakan melawan hukum, termasuk penjarahan, pembakaran, serta hasutan terhadap institusi negara.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi penyebar kebencian dan provokator yang menggunakan media sosial untuk mengadu domba masyarakat,” tegas Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Rabu (3/9/2025).

Bacaan Lainnya

Polri mengimbau masyarakat menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab agar tidak terjerat hukum.
( WS/ Rls Humas )