Polsek Sepatan Tangkap Pengedar Sabu di Tanah Merah

Tangerang, intip24newa.com – Unit Reskrim Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Tanah Merah, Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pelaku berinisial F (48), warga Cengkareng, Jakarta Barat, ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan sistem COD. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu plastik klip berisi sabu seberat 1,2 gram bruto, satu unit HP Vivo Y19, dan motor Yamaha Aerox B 5459 TEZ.

Kapolsek Sepatan melalui Kanit Reskrim menyebut, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya dan rencananya akan dijual seharga Rp 1,1 juta kepada seseorang berinisial N.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Sepatan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.Pelaku di amankan di Polsek. Dan di titip di tahanan sementara wanita polres metro Tangerang kota
Red /arifin vj

Bacaan Lainnya