Relawan Banten Ajis Pramuji Hadiri Sidang MK, Soroti Mandat Rakyat dan Kepastian Konstitusional

JAKARTA — intip24news Ajis Pramuji, relawan perwakilan Banten sekaligus putra kelahiran Kota Tangerang, hadir di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (30/9/2026), mengikuti sidang pembuktian perkara yang mempersoalkan persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pemilihan Presiden 2024.

Kehadiran Ajis merupakan bagian dari dukungannya terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sekaligus untuk mengikuti proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan Denny Indrayana dkk. dalam konstruksi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.

Agenda sidang pembuktian meliputi keterangan ahli dan saksi pihak pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan. Pihak pemohon menghadirkan sejumlah ahli, di antaranya Yance Arizona dan Titi Anggraini.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, juga meminta MK memanggil Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk memberikan keterangan. Permintaan tersebut merupakan langkah hukum pihak pemohon dan tidak dengan sendirinya berarti Mahkamah telah mengabulkannya.

Persoalan mengenai persyaratan pendidikan Gibran merupakan dalil pihak pemohon yang masih harus dibuktikan dan diuji di persidangan, bukan fakta hukum yang telah dinyatakan terbukti.

Dalam pandangan Ajis, perkara tersebut tidak cukup dibaca sebagai pertarungan politik. Ia menilai terdapat persoalan hukum tata negara yang harus dibedakan secara tegas antara sengketa hasil pemilu, persoalan pencalonan, mandat elektoral, dan mekanisme konstitusional terkait jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

“Negara hukum mengharuskan kita membedakan antara tuduhan, dalil hukum, pembuktian, dan putusan. Selama suatu dalil masih diperiksa, kita tidak boleh memperlakukannya seolah-olah telah menjadi fakta hukum yang final,” ujar Ajis.

Ajis merujuk Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Menurutnya, apabila suatu permohonan juga menyentuh persoalan persyaratan pencalonan, maka penting bagi Mahkamah untuk menilai secara cermat kewenangan, kedudukan hukum pemohon, objek sengketa, tenggang waktu, serta hubungan antara persoalan pencalonan dengan perselisihan hasil pemilu.

“Pertanyaannya bukan semata siapa yang mendukung atau menolak Gibran. Pertanyaan hukumnya adalah apa objek perkaranya, apakah masuk kewenangan Mahkamah, bagaimana kedudukan hukum pemohon, apa bukti yang diajukan, dan konsekuensi konstitusional apa yang memang dimungkinkan oleh UUD 1945. Itu harus dijawab melalui hukum, bukan tekanan politik,” katanya.

Ajis juga merujuk Pasal 6A ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

Menurut Ajis, ketentuan tersebut membuat mandat elektoral Presiden dan Wakil Presiden memiliki dimensi konstitusional yang harus diperhitungkan secara hati-hati apabila muncul persoalan hukum setelah pasangan terpilih ditetapkan dan dilantik.

Ia juga menyinggung bahwa UUD 1945 menyediakan mekanisme tersendiri mengenai jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 7A dan Pasal 7B mengatur mekanisme konstitusional terkait pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, sedangkan Pasal 8 mengatur keadaan dan mekanisme pengisian kekosongan jabatan.

Atas dasar itu, menurut Ajis, sengketa hasil pemilu tidak semestinya secara otomatis disamakan dengan mekanisme pemberhentian pejabat yang telah menduduki jabatan konstitusional. Ada objek, prosedur, dan konsekuensi hukum yang harus diperiksa berdasarkan konstitusi.

“Konstitusi tidak boleh dibaca sepotong-sepotong. Ada mekanisme pemilihan, ada kewenangan MK dalam sengketa pemilu, dan ada pula mekanisme tersendiri mengenai jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Karena itu, konsekuensi hukum tidak boleh disimpulkan sebelum seluruh konstruksi konstitusionalnya diperiksa,” ujar Ajis.

Sebagai relawan perwakilan Banten, Ajis turut menyinggung perolehan suara Prabowo-Gibran di Provinsi Banten. Berdasarkan angka yang disampaikannya, pasangan tersebut memperoleh 4.035.052 suara atau sekitar 55,99 persen suara sah di Banten pada Pilpres 2024.

Menurut Ajis, dukungannya kepada pemerintahan Prabowo-Gibran didasarkan pada penghormatan terhadap mandat yang lahir melalui pemilihan umum. Namun, mandat elektoral tersebut menurutnya tidak menempatkan pemerintahan di luar mekanisme hukum.

“Mandat rakyat dan supremasi hukum tidak boleh dipertentangkan. Pemerintahan yang memperoleh mandat demokratis tetap tunduk pada konstitusi. Sebaliknya, proses hukum juga harus menjaga kepastian hukum dan tidak boleh mengabaikan struktur serta mekanisme yang telah ditentukan konstitusi,” katanya.

Ajis menegaskan bahwa argumentasinya merupakan pandangan hukum dan sikap politiknya sebagai relawan, bukan putusan hukum atas perkara yang sedang diperiksa.

“Saya mendukung dan siap mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran sampai tuntas. Tetapi pembelaan yang sehat bukan dengan menyerang pihak yang menggugat atau menekan hakim. Pembelaan harus dilakukan melalui argumentasi, fakta, hukum, dan konstitusi. Biarkan Mahkamah bekerja secara independen,” tegasnya.

Ajis mengajak masyarakat menunggu proses persidangan dan tidak menjadikan perkara tersebut sebagai sumber perpecahan.

“Kalau kita mengaku negara hukum, maka jawaban terhadap sengketa politik harus diberikan melalui institusi dan argumentasi hukum. Hormati hak pemohon untuk mengajukan dalil, hormati pemerintah yang menjalankan mandatnya, dan hormati hakim untuk memutus secara independen. Di situlah kedewasaan demokrasi diuji,” pungkas Ajis Pramuji.

Penilaian akhir terhadap kewenangan Mahkamah, dalil para pemohon, pembuktian, serta konsekuensi hukum perkara tetap berada pada Mahkamah Konstitusi berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Red

img Relawan Banten Ajis Pramuji Hadiri Sidang MK, Soroti Mandat Rakyat dan Kepastian Konstitusional

Pos terkait