KOTA TANGERANG —intip24news Pelarian seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi di sejumlah wilayah akhirnya terhenti. Pelaku berhasil diamankan warga di wilayah Jalan Sangiang, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, sebelum kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.
Mendapat informasi dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, bergerak cepat menuju lokasi. Petugas yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Riono, S.H., M.H., mengamankan pelaku dari amukan massa dan membawanya ke Mapolsek Karawaci untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Karawaci melalui Kanit Reskrim AKP Riono, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
«“Setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku curanmor yang diamankan warga, kami langsung bergerak cepat. Pelaku merupakan residivis yang sudah beraksi di beberapa TKP. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek Karawaci untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” jelas AKP Riono.»

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Karawaci. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lainnya maupun jaringan penadah.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Polsek Karawaci mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan.
Apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak kejahatan, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 atau langsung ke Polsek Karawaci.







































