Sekda Banten dan Walikota Serang sambangi Kemendagri perkuat legalitas Kota Serang

l

Jakarta|Intip24news.com – Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan bersama Wali Kota Serang Budi Rustandi menyambangi Kementerian Dalam Negeri RI Kamis, 31 Juli 2025.

Sesuai arahan Gubernur Banten Andra Soni, langkah ini diambil untuk memperjelas legalitas Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten.

Kunjungan ini diterima langsung oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal. Dalam pertemuan tersebut, dibahas pentingnya penegasan nomenklatur “Kota Serang” dalam dokumen resmi pemerintahan pusat, menggantikan penyebutan lama yang hanya mencantumkan “Serang”.

Dulu, saat Provinsi Banten dibentuk, Kota Serang belum berdiri sebagai daerah otonom. Kini, baik secara geografis maupun administratif, pusat pemerintahan Provinsi Banten telah menetap di wilayah Kota Serang.

Bacaan Lainnya

Sebagai tindak lanjut, Wali Kota Serang akan menyampaikan surat resmi kepada Gubernur, yang nantinya akan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri sebagai dasar pengusulan revisi Peraturan Pemerintah.

“Ini bukan sekadar urusan administratif. Penegasan status ibu kota akan membawa dampak strategis, mulai dari kejelasan birokrasi hingga perhatian pembangunan yang lebih terarah,” ujar Sekda Deden.

Pemprov Banten berkomitmen untuk terus mengawal proses ini demi memperkuat identitas dan kepentingan masyarakat Kota Serang sebagai wajah Provinsi Banten. ( WS/ FBPB )