JAKARTA | INTIP24 News – Penanganan Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon, Jawa Barat yang terjadi pada tahun 2016 silam memasuki babak baru usai penangkapan Pegi Setiawan alias Perong. Sebagaimana diberitakan, Polda Jawa Barat baru berhasil menangkap Pegi setelah buron selama delapan tahun. Pegi pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal Selengkapnya