HUKUM & KRIMINAL, NASIONAL

KPK: Mohon Maaf, Laporan terhadap Gibran dan Kaesang Tak Bisa Diproses

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum bisa memproses laporan dosen UNJ Ubedilah Badrun terhadap dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya awalnya menerima laporan dari Ubedilah pada 10 Januari 2022. Dalam laporan Ubedilah, kata Alex, ada dugaan KKN relasi bisnis Gibran dan Kaesang dengan sejumlah grup perusahaan yang diduga terlibat

HUKUM & KRIMINAL, NASIONAL

Jualan Pisgor Untung hingga Rp71 miliar? KPK Didesak Proses Gibran dan Kaesang

INTIP24NEWS – Tuntutan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses laporan dugaaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep kian menguat. Salah satunya diserukan Ketua Umum Badan Relawan Nusantara (BRN) Edysa Girsang. Dia menuntut KPK agar sesegera mungkin menyelidiki kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan dua anak Presiden Jokowi yang disebutnya memiliki kesamaan dengan anak-anak mantan Presiden Soeharto. Salah satunya